Medan | Tren24reportase.com – Ribuan buruh/pekerja se-Sumatera Utara gelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara. Sebahagian perusahaan industri di Medan memilih liburkan karyawannya (Stop produksi-red) daripada jadi sasaran amukan masa buruh/pekerja. Selasa (07/12/2021).
Aksi unjukrasa buruh/pekerja di jajaran Provinsi Sumatera Utara dipicu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang disahkan Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Walikota yang jauh dari tuntutan dan harapan buruh/pekerja.
Di kota Madya Medan, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 naik berkisar 1,22 persen. Tahun 2021, UMK kota Medan sebesar Rp. 3.329.867. Untuk UMK tahun 2022 disahkan sebesar Rp. 3.370.645. Kenaikan UMK tersebut berkisar Rp. 40.788.08.
Aksi unjukrasa ribuan buruh/pekerja SP-LEM, SP-KEP, SP-RTMM, dan SP PPP se-Sumateta Utara akan berlangsung selama 3 hari yang dimulai sejak Selasa 7 Desember 2021.
Pengunjukrasa menuntut agar Gubernur Sumatera Utara mencabut surat No. 188.44/746/KPTS/2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Selain itu pengunjukrasa juga meminta Walikota se-Sunatera Utara untuk merekomendasikan kenaikan upah diatas 8 persen. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 turut serta dalam tuntutan pengunjukrasa.
Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Medan berinisial N pada tren24reportase.com mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan putusan UMK. “Tidak ada kami dilibatkan dalam putusan penetapan UMK kota Medan tahun 2022”, kata N menampik putusan yang diajukan Walikota Medan ke Gubernur Sumatera Utara. (Man)
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap