Demak, Tren24Reportase.com – Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian pandangan umum tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-33 masa sidang III Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum, yakni dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir telah memenuhi kuorum,” kata Zayinul Fata.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, setelah penyampaian penjelasan berupa nota pengantar dan penyerahan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Demak, tahapan pembahasan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi.
Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak kemudian menyampaikan pandangan umum secara bergantian. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendapat kesempatan pertama, disusul Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi berisi pendapat, saran, masukan, serta sejumlah pertanyaan yang nantinya diharapkan mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif.
“Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD Kabupaten Demak selanjutnya mengharapkan Bupati Demak memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum yang telah disampaikan.
Jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2026).
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Demak. (Parno)
More Stories
Sekdes Bolo Klaim Hak Bengkok 9 Bulan Belum Dibayarkan, Nilainya Disebut Capai Rp200 Juta
Hadapi Potensi Kekeringan, Pemkab Jepara Perkuat Irigasi dan Sumber Air
Bunda PAUD Jepara Perkuat Edukasi Keselamatan Anak Melalui Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran