Demak, Tren24Reportase.com — DPRD Kabupaten Demak bersama Bupati Demak Eisti’anah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Demak, Jumat (21/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak yang telah melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga akhirnya dapat disepakati bersama.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melakukan pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, sehingga pada hari ini rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati bersama,” ujar Eisti’anah.
Bupati menjelaskan, KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Penyusunan KUA dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan.
Setelah ditandatangani dan disepakati bersama, KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Selanjutnya, RKA-SKPD tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Bupati meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menyusun RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan serta arah kebijakan dan prioritas anggaran yang telah disepakati.
“Untuk itu semua kepala OPD agar segera menyusun RKA-SKPD,” tegasnya.
Eisti’anah berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD terus terjaga dalam setiap tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan APBD diharapkan dapat berjalan efektif dan tepat waktu serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah. (Parno)
More Stories
Safari Subuh di Masjid Al Hidayah, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan ZIS Rp10 Juta
Meriah dan Penuh Warna, Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat
Keluhkan Gangguan Pernapasan, Warga Jatirogo Adukan Penggilingan Padi ke DPRD Demak