7 Juni 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Korban Anak dan Dewasa Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Tokoh Agama di Demak

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com – Dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum tokoh agama di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali mencuat. Dua korban yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pengelola sebuah padepokan atau Pondok di Kecamatan Karangawen kini mendapatkan pendampingan hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak.

Pendamping korban dari Aliansi Santri Pati Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari dua korban yang mengaku mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial MH, pengelola padepokan yang berada di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

“Kami membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Pati dan sekitarnya. Dari pengaduan yang masuk, saat ini ada dua korban yang telah mengaku dan melaporkan dugaan tindak asusila tersebut,” ujar Cak Ulil saat mendampingi korban di Polres Demak, Jumat (5/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Cak Ulil didampingi kuasa hukum korban, suami korban dewasa, serta orang tua korban anak.

Ia menjelaskan, salah satu laporan yang melibatkan korban anak sebenarnya telah masuk sejak September 2025. Namun hingga kini, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pihaknya meminta Polres Demak segera menuntaskan proses penyidikan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila alat bukti telah dianggap cukup.

“Kami berharap Polres Demak dapat memberikan kepastian hukum dan segera menetapkan tersangka apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi,” katanya.

Selain itu, Cak Ulil juga meminta perhatian dari berbagai pihak, termasuk PCNU Demak dan Kementerian Agama Kabupaten Demak, untuk ikut merespons kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Choirul Nidzar Alqodari, menjelaskan bahwa dua korban yang telah melapor terdiri atas seorang anak perempuan berinisial RR yang saat ini berusia 14 tahun serta seorang perempuan dewasa berinisial S yang berusia sekitar 25 tahun.

Menurut Nidzar, dugaan peristiwa asusila terhadap korban anak terjadi pada tahun 2023 ketika korban masih menjadi santri di padepokan tersebut. Sedangkan korban dewasa mengaku mengalami peristiwa serupa pada tahun 2022.

“Korban anak sebenarnya sudah melapor lebih dahulu. Hari ini kami kembali membuat pengaduan untuk korban dewasa yang mengaku mengalami perlakuan yang sama dari terlapor,” ujarnya.

Nidzar mengungkapkan, kasus tersebut mulai terungkap ketika keluarga korban melihat perubahan perilaku korban yang sering menangis saat pulang ke rumah. Setelah mendapatkan pendampingan dari keluarga, korban akhirnya mengaku pernah mengalami perlakuan tidak senonoh selama berada di lingkungan padepokan.

Pengakuan korban anak, lanjutnya, kemudian diperkuat oleh keterangan korban dewasa yang juga mengaku mengalami tindakan serupa dari orang yang sama.

Meski demikian, hingga saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak.

Pihak kuasa hukum juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Pasalnya, terlapor diketahui pernah mengelola padepokan yang memiliki cukup banyak santri perempuan.

“Untuk sementara yang sudah mengaku dan melapor ada dua orang. Namun kami menduga masih ada kemungkinan korban lainnya. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Nidzar. (Parno)

About Post Author