Demak, Tren24Reportase.com – Mengeluhkan sistem desil bantuan pangan yang dinilai membingungkan dan menghambat penyaluran, Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak mendatangi DPRD Kabupaten Demak.
Audiensi tersebut digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan dampak perubahan peringkat desil kesejahteraan terhadap penentuan penerima bantuan pangan dan bansos di tingkat desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro, Muh Rifa’i, mengatakan perubahan peringkat desil membuat pemerintah desa kesulitan menentukan warga yang berhak menerima bantuan. Akibatnya, bantuan pangan berupa beras masih tertahan di kantor desa.
“Kami khawatir penyalurannya tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Rifa’i, salah satu sumber persoalan adalah mekanisme penentuan penerima bantuan berdasarkan peringkat desil kesejahteraan melalui aplikasi, dengan batas waktu pemutakhiran data hingga 30 September 2026.
“Penerapan sistem melalui aplikasi dengan batas waktu pemutakhiran hingga 30 September lalu menimbulkan sejumlah kendala di lapangan,” kata Rifa’i.
Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika calon penerima bantuan meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria. Desa kemudian harus mencari pengganti yang masuk kategori desil empat ke bawah.
Namun, warga yang sebelumnya layak justru tercatat naik desil menjadi di atas lima, sehingga desa kesulitan mencari pengganti yang sesuai ketentuan.
“Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga yang sebelumnya dinilai layak menerima bantuan justru tercatat mengalami kenaikan peringkat desil jadi di atas lima. Kondisi ini membuat kami kesulitan menentukan penerima pengganti sesuai kriteria yang ditetapkan. Banyak kasus di masyarakat, kami tidak berani membagikannya karena terkendala ketentuan desil tersebut,” ungkapnya.
Rifa’i menegaskan, penentuan peringkat desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan desa.
“Itu dari pusat, bukan dari desa yang tiba-tiba ingin mengubah,” ujarnya.
Selain aturan desil, ia juga menyoroti penggunaan data lama sebagai dasar pemeringkatan kesejahteraan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi warga saat ini.
Menurutnya, pembaruan data secara menyeluruh penting dilakukan agar penyaluran bansos tahun 2026 lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.
Rifa’i juga menilai sosialisasi aturan yang belum merata di setiap kecamatan membuat pemahaman pemerintah desa berbeda-beda, yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Karena itu, pihaknya meminta adanya kejelasan mekanisme, sosialisasi yang seragam, serta koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa agar program bantuan berjalan sesuai ketentuan. (Parno)
More Stories
Warga Krajan Audiensi dengan Kades Grogol, Soroti Domisili Perangkat Desa hingga Transparansi Pembangunan
TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kabupaten Jepara Dimulai, Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat Membangun Desa
Ketua DPRD Jepara Motivasi Atlet Porprov 2026: Berjuang Maksimal, Harumkan Nama Daerah, Target 4 Besar