2 September 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Warga Wonoagung Berikan Apresiasi Negatif Atas Kinerja Pemkab Demak

Spread the love

Demak, Tren24Reportase.com – Sejumlah warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Demak, Senin (31/8/2026). Mereka mengikuti audiensi untuk mempertanyakan status jabatan Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, yang disebut terjerat kasus UU ITE.

Dalam audiensi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak segera mengambil langkah pemberhentian terhadap kepala desa tersebut. Warga menilai, status hukum yang bersangkutan dan ketidakmampuannya menjalankan tugas pemerintahan desa menjadi alasan perlunya kepastian mengenai jabatannya.

Salah satu tokoh warga Wonoagung, Saifudin Zuhri, mengatakan masyarakat menghendaki agar Kepala Desa Wonoagung diberhentikan dari jabatannya.

“Untuk keadaan Desa Wonoagung, Kepala Desa terjerat kasus UU ITE, bahkan kasus asusila, maka warga Wonoagung menghendaki harus dihentikan. Ini sudah berapa kali, apalagi ini sudah dipenjara,” ujar Saifudin Zuhri usai audiensi di ruang Sekda Demak.

Ia juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Peringatan (SP) oleh Pemkab Demak. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan warga sejak sekitar satu tahun lalu, namun proses pemberian SP baru dilakukan belakangan.

“Kalau hari ini menjalankan SP karena sudah terlambat. SP sejak dulu, karena ini sudah terlewat satu tahunan, berarti kinerja kabupaten ini tidak konsisten. Jadi kerjanya kurang baik,” tegasnya.

Saifudin turut mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak. Ia menyebut warga telah beberapa kali menyampaikan surat terkait persoalan tersebut, namun belum mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai.

“Betul, tidak tegas. Terutama dari Dinpermades. Karena surat-surat sudah melalui surat, sudah beberapa kali, tidak diindahkan,” katanya.

Selain persoalan pemberhentian, Saifudin juga menyoroti status penghasilan kepala desa yang bersangkutan. Ia mempertanyakan apakah kepala desa yang sedang menjalani hukuman pidana masih berhak menerima gaji maupun penghasilan dari tanah bengkok, sementara yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya.

“Orang dipenjara tapi masih menikmati gaji dan bengkoknya. Apakah wajar orang tidak kerja dibayar? Ini justru merugikan desa, merugikan negara,” ucapnya.

Ia berharap Pemkab Demak segera mengambil keputusan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar persoalan di Desa Wonoagung tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta, meskipun yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana.

“Semua butuh proses. Kita ada di jalur hukum, nanti akan kita proses dulu untuk jalur-jalur hukumnya, karena kita tidak serta-merta memberhentikan seorang kepala desa, walaupun itu sudah ada keputusan hukum yang ada di penjara,” ujar Sugiharto.

Menurut Sugiharto, perkara yang menjerat Kepala Desa Wonoagung bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). Karena itu, mekanisme pemberhentiannya tidak dapat disamakan dengan kepala desa yang tersandung perkara korupsi.

“Kalau tipikor, kita bisa langsung memberhentikan. Nah, ini masalah yang lain, bukan tipikor,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemberhentian, Sugiharto menyebut proses tersebut akan diawali dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim yang akan memberikan saran kepada bupati sebagai bahan pengambilan keputusan.

“Hari ini saya sampaikan bahwa nanti dari usulan BPD yang akan ditindaklanjuti oleh tim. Tim ini nanti akan memberikan saran kepada bupati,” katanya.

Hasil audiensi dengan warga Desa Wonoagung, lanjut Sugiharto, juga akan segera disampaikan kepada Bupati Demak. Pemkab akan melaporkan perkembangan persoalan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Selain itu, Pemkab Demak membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan instansi di tingkat provinsi maupun pusat. Di antaranya Dinpermades Provinsi Jawa Tengah serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) di tingkat pusat. (Parno)

About Post Author