Lampung Timur, Tren24reportase.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Senin (25/01/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp600.000 per bidang tanah. Nominal tersebut diduga melampaui ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Provinsi Lampung sebesar Rp200.000 per bidang.
Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Safarudin, menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap kebijakan publik dan penggunaan anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami menerima aduan warga serta menemukan indikasi di lapangan adanya penarikan biaya PTSL sebesar enam ratus ribu rupiah per bidang. Kami mempertanyakan dasar hukumnya serta ke mana saja dana tersebut dialokasikan, karena jumlahnya jauh melebihi plafon yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Safarudin dalam keterangannya kepada media.
Dalam surat resminya, GML-IB meminta Pemerintah Desa Braja Harjosari untuk memberikan penjelasan tertulis terkait sejumlah poin krusial, di antaranya:
1. Dasar hukum penetapan biaya PTSL sebesar Rp600.000 per bidang.
2. Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) program PTSL.
3. Mekanisme serta pihak-pihak penerima pembagian dana.
4. Jumlah total bidang tanah atau sertifikat yang diproses dalam program PTSL Tahun 2025.
GML-IB memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada Pemerintah Desa Harjosari untuk menyampaikan jawaban resmi. Apabila tidak terdapat iktikad baik atau klarifikasi yang memadai, organisasi tersebut menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada keterbukaan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri, Polres Lampung Timur, maupun Inspektorat. Kami tidak ingin program strategis nasional seperti PTSL justru menjadi ajang pungutan liar yang memberatkan masyarakat,” tegas Safarudin.
Sebagai bentuk keseriusan, surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Timur, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Lampung Timur, serta Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Braja Harjosari belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPD GML-IB Lampung Timur. (Decxy)
More Stories
LPAI Lamtim Diminta Gercep Tangani Kasus Anak, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Sinergi
Bangga Berbahasa Daerah, SMAN 1 Sukadana Terapkan Program Kamis Lampung
Rutilahu di Jepara di nilai Masih Tinggi, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Lakukan Kolaborasi Anggaran