7 November 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

DPC Peradi Lampung Timur Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan ke-III

Spread the love

Kota Metro, Tren24reportase.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Sukadana bekerjasama dengan Universitas Islam Lampung (UNISLA) mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Sabtu, 13-9-2025, Di Universitas Islam Lampung (UNISLA) Metro, Lampung

Abdul Wahid, S.H.,M.H Sebagai ketua DPC Peradi Lampung Timur Menjelaskan.
Sebagai syarat wajib bagi sarjana hukum untuk menjadi advokat.Harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan tujuan membentuk advokat yang profesional, berintegritas.yang di hadiri oleh ;

  1. Zul Armain Aziz, SH.MH, Wakil ketua bidang publikasi, Humas dan Protokoler DPN Peradi2.
  2. Wiwik Handayani, SH.MH, Bidang PKPA DPN Peradi.
  3. Abdul Wahid, .SH.MH, DPC Peradi Sukadana kabupaten Lampung Timur.
  4. Rektor universitas Islam Lampung yang diwakili oleh ka.Bag umum, Purwanto, M.H.
  5. Mesta Wahyu Nita, M.H, Dekan fakultas EBISYAR universitas Islam Lampung.
    Yang di ikuti 24 orang peserta, Dengan digelarnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini diharapkan melahirkan Advokat yang profesional, berintegritas.untuk membantu masyarakat dalam dunia Hukum khusus, ungkapnya.

Di tempat yang terpisah Arief Sofyan, S.H. salah satu peserta mengungkapkan tujuan saya sebagai peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA ) adalah untuk memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang profesi advokat, mengembangkan kemampuan diri dalam bidang hukum, dan mempersiapkan diri untuk menjadi advokat yang kompeten, profesional dan berintegritas.

Lebih lanjut ARIEF SOFYAN, S.H. mengatakan penuh harapan dan semangat, saya selaku peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah dapat menambah pengetahuan dalam bidang hukum, meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri, membangun jaringan sesama advokat, dan mendapatkan sertifikasi advokat yang sah dan dapat dipraktekkan Di Pengadilan, sehingga nantinya bisa menjadi advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan profesi advokat.tutupnya, (Decxy)

About Post Author