Demak, Tren24reportase.com – Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, bersama organisasi masyarakat lokal, menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Sidorejo. Hal ini disampaikan oleh Advokat Carawidyanto Putra Abdul Abdani dari LBH MBP Sedorejojo Law, yang menjadi kuasa hukum warga.
Carawidyanto menilai, hingga saat ini Inspektorat belum menunjukkan langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan berulang kali. Ia menyebut belum ada upaya hukum konkret terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Intinya, Inspektorat tidak mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Padahal, sudah berulang kali ditemukan penyimpangan oleh Kepala Desa Sidorejo,” tegasnya usai audiensi dengan pejabat Inspektorat di Kantor Inspektorat Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025).
Menurut Carawidyanto, hasil audit sementara menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana non-fisik senilai Rp162 juta. Sedangkan untuk anggaran fisik, audit belum dilakukan secara menyeluruh.
Ia juga mengkritik sikap Inspektorat yang hanya memberikan pembinaan tanpa merekomendasikan proses hukum kepada pihak kejaksaan.
“Inspektorat hanya melakukan pembinaan, tanpa rekomendasi hukum ke kejaksaan. Ini yang kami sesalkan. Harusnya ada tindak lanjut hukum, bukan sekadar pembinaan,” ujarnya.
Carawidyanto menambahkan, sikap tersebut seolah menjadi sinyal bahwa pelanggaran serupa dapat terjadi di desa lain tanpa konsekuensi hukum.
“Untuk seluruh kepala desa di Demak, silakan saja menyalahgunakan dana desa, karena Inspektorat hanya akan membina, bukan memproses hukum. Itu kesan yang kami tangkap dari pernyataan mereka,” katanya dengan nada kritik.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak LBH MBP Sedorejojo Law menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi langsung dengan kejaksaan dan melaporkan kinerja penegakan hukum di wilayah Demak ke Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
“Kami akan tetap melakukan berbagai upaya hukum dan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan Kejaksaan Agung. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga Sidorejo,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pejabat Inspektorat Kabupaten Demak, Suyanto, menjelaskan bahwa pengaduan awal dari masyarakat Sidorejo sebenarnya ditujukan kepada Kejaksaan, bukan ke Inspektorat. Namun, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, dilakukan koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat untuk menentukan lingkup pemeriksaan.
“Kami sepakat dalam berita acara ekspos bahwa tidak semua pengaduan harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Untuk kasus Sidorejo, kami hanya memeriksa pelaksanaan belanja non-fisik,” jelas Suyanto.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh (tanpa metode sampling), ditemukan kerugian sebesar Rp162 juta lebih yang berasal dari pengelolaan anggaran non-fisik tahun 2020 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen pertanggungjawaban yang ada.
Suyanto menegaskan, sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pihaknya memberikan waktu 10 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan dana yang bermasalah sejak Laporan Hasil Audit (LHA) diterbitkan.
“Jika dalam 10 hari tidak dikembalikan, kami akan berkoordinasi kembali dengan APH. Namun, dalam kasus Sidorejo, dana dikembalikan sebelum tenggat waktu tersebut,” tambahnya.
Pengembalian dana dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bank Jateng, Kejaksaan, BPD, dan pihak Kecamatan. Setelah dana dikembalikan, Inspektorat menganggap tugas mereka selesai karena bersifat administratif.
“Kami hanya memiliki kewenangan administratif. Jika sejak awal ditangani APH, maka penanganannya bisa masuk ranah hukum. Tapi kalau sudah masuk ke kami, maka lingkupnya hanya administratif,” terangnya. (Parno)
More Stories
Hadiri Manasik Haji Reguler Jepara 2026, Ketua DPRD Berikan Arahan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
Pantau Langsung TKA 2026, Bupati Anwar Sadat Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Penyakit Jembrana Merebak di Bathin Betuah, Bengkalis