Kota Bekasi, Tren24reportase.com – Luar biasa, spanduk pemberitahuan agar mengurus SIM di Kota Bekasi jangan melalui calo hanya isapan jempol belaka, faktanya praktik pungutan liar (PUNGLI) tersistematis kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tubuh Kepolisian. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Satpas Polres Metro Bekasi Kota, yang diduga meloloskan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur resmi, dengan tarif fantastis melalui jalur calo. Fenomena Dugaan Praktik Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti tahapan ujian kelulusan masih saja berlangsung. Hal ini diduga ada keterlibatan oknum Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) yang masih saja memanfaatkan fenomena ini.
Dugaan pembiaran praktek Nakal dalam pembuatan SIM atau juga perpanjangan SIM yang terjadi di lingkungan Satlantas ini seolah menjadi rahasia umum yang sulit diberantas.
Seperti temuan wartawan di Satpas Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, (21/02/2026) dugaan praktik pungutan liar (pungli) dari Oknum Satlantas dengan bahasa Ordal (orang dalam) seperti terpelihara di lingkungan tersebut.

Hal ini membuat nyali tim investigasi Tren24reportase.com dan media Tim Redaksi Media Zona Informasi melakukan pencarian informasi kepada beberapa Calon pemilik SIM di lapangan. Dan telah melayangkan surat Konfirmasi Media Zona Informasi dengan No. 014/Red-Konf/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026 tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan, sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tidak bersedia di konfirmasi.
Berdasarkan hasil investigasi adanya temuan calon pemilik SIM sengaja mengambil jalur ini karena tidak adanya kepastian lulus ujian pembuatan SIM dan menggunakan jasa Ordal (orang dalam) agar tidak dipersulit serta dapat dipermudah kelulusannya.
Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyampaikan setiap tahap ujian, mulai dari teori sampai dengan tahap ujian praktik dipastikan mendapatkan kelulusan jika menggunakan jasa Ordal. Dan mesti membayarkan secara lebih untuk mendapatkan kelulusan dalam pembuatan SIM.
Dalam dugaan praktik pungli dalam pembuatan SIM ini sendiri, Calon penerima SIM ini juga menyebutkan harga yang bervariasi dalam mencapai dan mendapatkan SIM.
Mengapa tidak melakukan permohonan pembuatan SIM dengan cara yang legal ?
Dalam prakteknya, banyak dari calon pemilik SIM tidak mendapatkan atau menerima kelulusan saat mengikuti ujian. Hal ini bukan hanya sekali, bahkan beberapa Calon pemilik SIM sudah mengikuti seleksi tersebut sampai dengan beberapa kali.
“Untuk mendapatkan SIM secara murni sesuai PNBP terdapat adanya lonjakan sebesar lebih dari 100 % nilai tarif resmi PNBP untuk Biaya Proses Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu :
• Biaya untuk Proses Pembuatan SIM C (Motor) yaitu sebesar Rp. 650.000,- sampai dengan Rp. 700.000,-, sedangkan tarif resmi sesuai PNBP yaitu sebesar + Rp. 300.000,-
• Biaya untuk Proses Pembuatan SIM A (Mobil) yaitu sebesar Rp. 700.000,- sampai dengan Rp. 750.000,-, sedangkan tarif resmi sesuai PNBP yaitu sebesar + Rp. 320.000,-
Hasil Investigasi Tim Media Zona Informasi, menjadi satu bukti atau fakta hukum bahwa telah terjadi Praktek Pembangkangan Hukum atau Pelanggaran Hukum dengan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Praktek Pungutan Liar yang secara jelas dan terang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Dari fenomena ini, dapat disimpulkan bahwa ini merupakan pelanggaran. Bahwa pembiaran dugaan praktik pungli dalam penerbitan SIM dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Sanksi tersebut bisa dikenakan teguran penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan jabatan, tergantung pada tingkat kesalahan. Selain itu, Oknum tersebut juga bisa diproses secara Pidana jika terbukti menerima suap atau gratifikasi dari pihak ketiga (Calo).
Dalam upaya pemberantasan dugaan praktik pungli dalam hal penerbitan SIM, warga yang merasa dirugikan atas fenomena ini berharap ada tindakan evaluasi dan menindak tegas pelaku pelanggaran atau oknum pelaku pembiaran terhadap dugaan pungli di area Satpas Polres Metro Bekasi Kota. (BJB/Tim)
More Stories
Bupati Ela Tekankan Integritas dan Perbaikan Pelayanan Publik di Lampung Timur
Polres Demak Beri Penghargaan Anggota Berprestasi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jambi ke RSUD KH Daud Arif