27 Oktober 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Tanpa Surat Panggilan, Pengadilan Agama Lampung Timur Diduga Ciderai Rumahtangga Maspiran

Spread the love

Lampung Timur, Tren24reportase.com – Seorang pria paruh baTa sangat kecewa karena tanpa ada surat panggilan dari Pengadilan Agama , namun dirinya mendapat informasi bahwa ia sudah berstatus Duda,mispiran 47th warga Desa Labuhan Ratu Induk kecamatan Labuhan Ratu, Lampung timur.

Merasa di rugikan, Maspiran langsung meminta bantuan kepada Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu ( GML-IB) Lampung Timur untuk mengurus persoalan yang menimpa pada diri nya.

Tepat pada Rabu Siang 2 Juli 2025, Maspiran menyambangi kantor GML untuk meminta bantunan mengurus poroses penceraian yang di duganya jangal.

Di hadapan Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Saparuddin, Maspiran menceritakan kronologis masalah yang Dia alami dengan terbata bata, Maspiran menjelaskan bahwa Ia kaget mendengar informasi yang di sampaikan oleh pamannya istri saya yang bernama Erna Wati yang pada saat ini beliau bekerja di luar negeri.

Menyampaikan bahwasanya Ernawati istrimu sudah gugat cerai dan sudah terima Akte Cerai dari Pengadilan Agama Lampung Timur.
Sayapun sangat kecewa mendengar informasi itu, karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan gugatan Cerai dari Pengadilan Agama Lampung Timur.

Maka dari situlah saya merasa dalam proses gugatan cerai yang diajukan Istri saya itu ada kejangalan dan selama ini saya tidak pernah merasa pindah dari alamat tempat tingal saya Di Desa Labuahan Ratu Induk jelas Maspiran.

Untuk menangapi keluhan dari Maspiran jajaran Ormas (GML-IB ) Lampung Timur bergerak cepat untuk menemui pamannya Erna yang bernama Komsun di desa Labuahan Ratu IX Kecamatan Labuhan Ratu yang difasilitasi oleh kepala Desa Labuhan Ratu IX, guna untuk mencari informasi kebenaran atas keluhan dari Mispiran. Dalam pertemuan itu Komsun menyampaikan ya benar pada 2 tahun yang lalu bapaknya si Erna meminta tolong sama saya untuk mengurus gugatan cerai kebetulan saya ada kawan yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu yang bernama Rahmat Wahyudi terus saya meminta tolong dengan Rahmat ,lalu memberikan no tepon,setelah saya hubungi via telepon kami berjanjian di pertigaan Desa Pakuan Aji untuk menyerah kan Persaratan dan Buku Nikah.
Setah beberapa bulan kemudian saya di telpon diberi tau bahwa Surat Akte Cerai atas nama Erna Wati sebagai pengugat itu sudah ada untuk di ambil dan saya tanyakan Akte Cerai Untuk Suami Ernawati yang bernama Mispiran mana ? Jawabnya biar aja dia yang ambil sendiri, jelas Komsun.

Dari Hasil investigasi jajaran (GML-IB )kepada komsun kami menduga bahwa dalam pengurusan gugatan cerai yg di tujukan ke pak Mispiran tersebut tidak sesuai dengan persedur yang Di atur oleh undang undang tentang perkawinan dan perturan yang ada di pengadilan agama. yang menjadi dugaan :
1. Memalsukan Alamat Tergugat
2. Mengunakan Saksi Palsu
Dan apabila proses di Pengadilan tidak sesuai dengan mekanisme yang di buat oleh Pengadilan Agama itu bisa di batalkan secara Hukum dan siapa saja yang terlibat dalam pengurusan Gugatan Cerai tersebut bisa di Pidana maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang Sampai berita ini tayangkan kami masih melakukan penelusuran terkait permasalahan ini, tegas Safaruddin. (Decxy)

About Post Author