Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang ke-II tahun 2025 dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Sekretaris Daerah Sugiharto, jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD secara resmi menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ketua DPRD Zayinul Fata mengawali pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Berkaitan dengan pengambilan keputusan, kami tawarkan kepada segenap anggota DPRD dan mohon jawaban secara tegas,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menanyakan secara formal apakah rancangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD atas Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak. Serentak, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan.
Sementara itu, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran yang telah disepakati bersama dengan DPRD, sejak awal tahun anggaran hingga perubahannya.
“Penyusunan Raperda ini telah mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Demak kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Alhamdulillah, opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah Wajar Tanpa Pengecualian, yang mencerminkan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Demak yang akuntabel dan transparan,” terangnya. (Parno)
More Stories
Meriahkan HUT ke-27, Pemkab Lampung Timur Gelar Lomba Burung Berkicau “Bupati Cup 2026”
Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan
Di Balik OTT Lamtim, Ada Rangkaian Peristiwa yang Belum Terungkap