14 Desember 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Rapat Paripurna, Bupati dan DPRD Demak Setujui Tiga Raperda

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 Raperda diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Senin- (5-5-2025)

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Demak Zayinul Fata. Dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forkopimda dan para anggota DPRD Demak. Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui terhadap 3 raperda Kabupaten Demak.

Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata Rapat paripurna Kabupaten Demak ke- 12 masa sidang kedua tahun 2025 dengan acara persetujuan bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 Raperda Kabupaten Demak, yaitu Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Demak nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, dan Raperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

“Rapat ini dengan acara persetujuan bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap tiga Raperda,” kata Zayinul Fata.

Zayinul Fata menerangkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa panitia khusus C DPRD Kabupaten Demak yang membahas Raperda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan. Panitia khusus D DPRD Kabupaten Demak yang membahas Raperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas, telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pembahasan Raperda dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD.

“Panitia khusus C dan D DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pembahasan Raperda dan melaporkan hasilnya,” terangnya.

Kemudian berkaitan dengan pengambilan keputusan. Ketua DPRD Kabupaten Demak menawarkan kepada segenap anggota DPRD yang hadir untuk menjawab atau mengambil keputusan

Selanjutnya Ketua DPRD Demak mengungkapkan, apakah Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Demak dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah dibacakan oleh Sekretariat DPRD Demak. Secara serentak para anggota DPRD yang hadir menjawab setuju. (Parno)

About Post Author