14 Desember 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Merasa Di Tipu Warga Raja Basa Batang Hari Lapor Polisi

Spread the love

Lampung Timur, Tren24reportase.com –
Diduga menjadi korban penipuan, seorang warga bernama Sandi Muhamad Rowi Desa Raja Basa Batanghari, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya Ke Polres Lampung Timur
pantauan di lapangan, korban mendatangi Polres Lampung Timur dengan didampingi saksi dan kerabat keluarganya pada senin (03/03/2025).

Korban saat ditemui awak media tren24reportase.com menyampaikan kedatangannya bersama saksi dan kerabat keluarganya tersebut guna melaporkan dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

Rowi melaporkan salah satu warga Desa Rajabasa Batang Hari kecamatan Sukadana inisial ( TP ) atas dugaan tindak pidana penipuan pada surat perjanjian sewa tanah/perkebunan sejak th 2024″ ujarnya.

Saya merasa bahwa TP ini sudah lari dari tanggung jawab, perjanjian sewa lahan/perkebun yang semestinya lahan tersebut sudah kami garap dan kami tanami akan tetapi sudah berjalan 7 bulan sejak tangal perjanjian 14 Juli 2024 ini belum juga bisa saya garap sehingga kami merasa di rugikan dan menghambat usaha untuk menanam singkong/ubi kayu, tuturnya.

Rowi juga mengaku sudah pernah melakukan upaya mediasi, degan melaporkan kejadian tersebut kepada, Kepala Desa Rajabasa Batang Hari kecamatan Sukadana untuk mencari solusi dan di mediasi supaya bisa di selesaikan secara kekeluargaan di cari penyelesaian agar masalah kami bisa terselesaikan. namun nampak jelas Etikad baik dari inisial TP ini tidak ada sama sekali hingga saat ini,” jelasnya.

Karena itulah kita akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.

Rowi berharap kepada pihak kepolisan Polres Lampung Timur bisa memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan ke polisian Pelapor Nomor
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/B2/III/2025/SPKT/Polres Lampung Timur /Polda Lampung tanggal 3 Maret 2025 pukul 11:48 WIB melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di jalan  Dusun Karang Jaya, Desa Negara Nabung kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur RT 012, Rw 005, titik koordinat, Negara Nabung Sukadana, kabupaten Lampung Timur, Lampung 14-07-2024, dengan terlapor atas nama inisial TP, urai kejadian pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib, di Dusun karang jaya RT/RW 012/005 Desa Negara Nabung kec. Sukadana kab Lampung timur, telah terjadi Tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Berawal saudara AG mendatangi rumah pelapor menawarkan lahan perladangan dan pelapor menjawab kalau ada lahan perladangan saya mau dan kemudian hari terlapor menghubungi pelapor untuk datang ke ladang selanjutnya pelapor mendatangi lahan perladangan tersebut dan bertemu terlapor.

Lalu terlapor menjelaskan batas batas lahan yang akan digarap kemudian terlapor beserta Saudara AG mendtangi rumah saudara inisial IH lalu pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta Rupiah) sekaligus membuat Surat perjanjian. Sehingga pelapor membajak ladang tersebut dan akan ditanami namun di datangi orang tidak dikenal dan melarang menanami lahan ladang tersebut, sehingga pelapor tidak jadi menanam di lahan Perladangan tersebut.sehingga saya merasa dirugikan -+ sebesar Rp 14.000.000 tutup nya.(Decxy)

About Post Author