Jakarta, Tren24reportase.com – Sebuah tindakan yang mencoreng institusi hukum dan keadilan. Didiyanto, S.H., M.Kn., seorang advokat berintegritas yang tengah menjalankan tugas profesinya, menjadi korban arogansi seorang oknum anggota Polres Sampang.
Dengan tindakan brutal, oknum tersebut menodongkan senjata api ke arahnya sambil melontarkan kata-kata yang menghina profesi advokat.

Kejadian ini tidak hanya menjadi ancaman bagi keselamatan pribadi Didiyanto, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang. Didiyanto, bersama Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), mendatangi Mabes Polri hari ini untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal.

Insiden bermula ketika Didiyanto, S.H., M.Kn. tengah melaksanakan tugas mendampingi kliennya sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Datanglah (w) oknum Polres Sampang hendak menangkap kliennya tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah Didiyanto. Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat.
“Ini bukan hanya ancaman terhadap diri saya, tetapi juga terhadap martabat seluruh advokat di Indonesia. Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Didiyanto.
Tidak tinggal diam, Didiyanto, S.H., M.Kn. bersama SPASI melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam dan Kabareskrim Mabes Polri. Mereka menuntut penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap oknum yang telah mencoreng institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar insiden. Ini adalah pelanggaran berat yang harus segera ditindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat lain di masa depan,” ujar Didiyanto.
Advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya. Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan.
“Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” tegas Didiyanto.
Kejadian ini telah memicu kemarahan dan solidaritas dari komunitas hukum di seluruh Indonesia. Banyak pihak mengecam tindakan oknum tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng institusi kepolisian.
“Jika advokat saja diancam dan dilecehkan, bagaimana masyarakat biasa bisa merasa aman? Ini adalah ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” ujar Didiyanto.
Laporan yang diajukan Didiyanto dan SPASI ke Mabes Polri tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mendorong reformasi dalam institusi kepolisian. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perilaku aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Ini adalah ujian besar bagi Mabes Polri. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin tergerus,” pungkas Didiyanto.
Kasus ini adalah pengingat bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat hukum, yang berada di atas hukum. Arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dilawan dengan tegas demi menjaga integritas hukum di Indonesia.
Dengan langkah hukum yang berani dan dukungan solidaritas dari komunitas advokat, Didiyanto, S.H., M.Kn. menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Kasus ini akan menjadi penentu, apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada kekuasaan yang menyimpang. (Briston / Anthoni)
More Stories
DPRD Demak Dorong Tata Kelola Air dan Antisipasi Bencana di Musim Hujan
Resmikan Royyan Mart Ds. Bugel Jepara, Ketua DPRD Harapkan Mampu Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal
Kades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice