Demak, Tren24reportase.com – Berdasarkan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Demak Eisti’anah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun.
” Kami melalui Dinpermades ini lumayan ngebut untuk menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat usai menyerahkan SK kepada perwakilan BPD di Aula Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Rabu- (11-9-2024).
Ia menyampaikan, penyerahan SK ini sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi kepada para anggota BPD yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa. Selain itu, harapnya dengan perpanjangan masa jabatan maka kinerja BPD dan pembangunan desa bisa lebih dimaksimalkan sehingga masing- masing desa dapat berkembang dan maju.
“Selamat kepada yang menerima perpanjangan SK, ini merupakan kewajiban kami dalam menjalankan instruksi dari pusat. Semoga semakin baik dan semakin bersinergi dalam mewujudkan kemajuan desanya masing- masing,” ujarnya.
Eisti menekankan kepada seluruh BPD dimasing- masing wilayah Kabupaten Demak agar terus menjalin sinergisitas yang baik dengan pemerintahan desa untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik lagi.
“BPD harus akur dan selalu bersinergi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Tentunya tidak boleh mementingkan ego sektoral saja, karena jika saling mementingkan ego sektoral tentunya pembangunan di desanya tidak berjalan dengan baik, kembali korbannya masyarakat,” terangnya. (Parno)
More Stories
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek