Parah !!!! Akibat Adanya instruksi Dari petinggi Desa, bringin sejumlah proyek Rabat Beton dan jalan desa Diduga Mengurangi Volume dan amburadul.
Jepara, Tren24reportase.com – Tampak dalam gambar saat proses pengerjaan tanpa adanya pengawasan dari pendamping Desa.
Tidak Adanya Pengawasan dari Pendamping Desa Pembangunan jalan Desa Beringin diduga Mengurangi Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis desa Beringin Kecamatan Bate Kabupaten Jepara giat melaksanakan pembangunan Jalan Rabat Volume panjang 124x 2.5×0.1 meter terkesan asal jadi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buser Indonesia mas Akbar mengatakan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi. Namun, banyak fakta menunjukkan partisipasi masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa, masih sangat minim, Seperti Pelaksanaan Kegiatan Pembangnan rabat beton di Desa Beringin ini Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, kata Akbar.
Dengan tidak adanya pengawasan, terutama Pendamping Desa, pihak pekerja dengan bebas melakukan apa saja, tidak memikirkan kwalitas dan kwantitas yang penting pekerjaan cepat selesai.
Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Hal ini seperti diatur dalam ; a. Sebagaimana Tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN.
b. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.
c. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati Walikota dan Camat untuk ikut serta mengawasi adanya dugaan Korupsi.
d. Keputusan Mentri Pedayaguna Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat.
Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencarian data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi yang telah disebutkan di atas, ketidak hadiran pengawas di setiap proyek desa patut di duga udah di seting petinggi .sampai berita ini di tayangkan, petinggi Beringin tidak bersedia untuk di mintai keterangannya. (Nana. S)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono