Tren24Reportase.com – Masa Jabatan Sekda Jepara habis, Mohon KASN jangan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Setda. Jikalau hal itu terjadi Sekda masih bercokol di Jepara, FKOJ akan ambil sikap tegas. Kemungkinan akan demo dan aksi turun ke jalan jilid II.
Diduga kalau kembali menjabat Sekda Jepara, Edi Sujatmiko akan “Ngotak-atik anggaran semaunya, karena hasil pantauan kami, Setda itu menciptakan sebuah polemik sehingga timbul dualisme kemimpimpinan atau kami mengistilahkan ada dua Matahari kembar. FKOJ usul ke KASN Jangan berikan Rekomendasikan Edy Sujatmiko kembali menjabat Sekda Jepara FKOJ tidak intervensi, namun meminta KASN jangan rekomendasikan perpanjangan Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara.
Semestinya, Pj Bupati Usulkan Bahwa Sekda Jepara sudah saatnya dimutasi ke provinsi Jawa Tengah.
Pengurus Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara (FKOJ), bertempat di Resto Maribu, Senin malam (17/6/2024) memberikan pernyataan sikap penting tentang kondisi terkini pemerintahan kabupaten Jepara khususnya perpanjangan jabatan Sekda atau Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko yang tinggal menunggu rekomendasi dari KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara. “Kami berikan deadline 1 (satu) bulan agar Sekda Jepara, Edy Sujatmiko angkat kaki dari Pemda Jepara pindah ke Provinsi Jateng.
Kami berharap rekomendasi KASN tentang evaluasi dan assesment kinerja Sekda Jepara oleh Pansel tidak memenuhi syarat dan jabatannya tidak diperpanjang,” harap Priyo Hardono.
Priyo Hardono juga mengingatkan kepada publik masyarakat Jepara bahwa di era Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko pernah dibebastugaskan dari jabatannya melalui SK Bupati Jepara No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekda Jepara. Sementara, berdasarkan data dan informasi dari Priyo Hardono, Ketua DPD PEKAT IB Jepara sebagai juru bicara FKOJ didampingi oleh Murdiyanto Ketua MPC Pemuda Pancasila dan Ketua Marcab (Markas Cabang) Ormas LMPP Jepara. Ketiganya memberikan pernyataan bahwa FKOJ mengharapkan adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait informasi perpanjangan jabatan Sekda Jepara yang menjabat selama lima tahun sejak 30 April 2019 dan berakhir pada tanggal 30 April 2024 lalu.
FKOJ yang melakukan aksi demo 2 kali pada Rabu (26/7/2023) dan Rabu (30/8/2023), kembali menyoroti rencana perpanjangan jabatan Sekda Jepara. “Perpanjangan jabatan Sekda Jepara oleh Pj Jepara selaku PPK harus berdasarkan amanat UU RI No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negera dengan menerapkan sistem merit,” tegas Kang Priyo. FKOJ memberikan catatan buat KASN agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta wewenangnya untuk meminta keterangan kepada masyarakat termasuk FKOJ mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Sekda Jepara.
“Banyak dugaan pelanggaran disiplin ASN yang sudah dilakukan oleh Sekda Jepara selama menjabat lima tahun termasuk kasus pencopotannya, dan hal ini bisa menjadi pertimbangan oleh KASN,” katanya.
Untuk itu, FKOJ akan memberikan informasi kepada KASN sebagai bahan pertimbangan untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Jepara. Karena kami punya informasi bahwa Sekda Jepara sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melaksanakan tugas mekanisme penyusunan, persetujuan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA SKPD di masing-masing SKPD terlalu banyak intervensi kepentingan pribadinya. “Sekda Jepara terlalu mementingkan kepentingan pribadi dan “Ngotak-atik” anggaran, tanpa memahami betul kebutuhan anggaran masing-masing SKPD,” kata Murdiyanto. “Kami sudah 2 kali melakukan aksi demo menuntut Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mundur dari jabatannya, namun justru oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Sekda Jepara masih akan dipertahankan dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Pj Bupati Jepara yang terdiri dari 3 (tiga) orang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata Priyo Hardono biasa disapa Kang Priyo. Wewenang PPK sendiri diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negera. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2019 Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi maka PPK menetapkan Surat Keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut agar dikoordinasikan dan dilaporkan kepada KASN.
“FKOJ berharap rekomendasi dari KASN menyatakan bahwa Sekda Jepara tidak layak diperpanjang jabatannya, karena akan kembali menciptakan Matahari Kembar di pemerintahan Kabupaten Jepara, dan sayah bersedia duduk bareng dengan tim dari KASN, tandasnya. (Nana Sutisna)
More Stories
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek