15 Juli 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Demak Paparkan Penyebab SiLPA hingga Strategi Penagihan Piutang

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam rapat tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan, saran, pertanyaan, dan masukan dari Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan bahwa besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berasal dari pelampauan target pendapatan daerah serta efisiensi pelaksanaan belanja.

Pemerintah Kabupaten Demak, lanjutnya, juga sependapat dengan saran fraksi untuk melakukan penelaahan terhadap sejumlah rekening pendapatan yang belum mencapai target. Menurutnya, tidak tercapainya sebagian dana transfer ke daerah disebabkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Terkait upaya meningkatkan penerimaan Tambahan Insentif Fiskal, Eisti’anah menegaskan bahwa Pemkab Demak terus berupaya meningkatkan kinerja pada berbagai indikator yang menjadi dasar penilaian pemerintah pusat.

Mengenai realisasi belanja barang dan jasa yang belum terserap seluruhnya, Bupati menjelaskan bahwa sisa anggaran tersebut merupakan hasil efisiensi pelaksanaan APBD. Rincian penggunaan anggaran telah tercantum dalam lampiran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 serta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Eisti’anah juga menjelaskan pengelolaan kas daerah. Menurutnya, dana kas yang belum digunakan (idle cash), baik pada Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ditempatkan dalam bentuk deposito. Sementara kebutuhan likuiditas dan operasional pemerintah daerah ditempatkan pada rekening giro.

Menanggapi meningkatnya piutang daerah, Bupati mengatakan Pemkab Demak telah melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari pembentukan tim penelitian piutang, verifikasi dan validasi data, penagihan, pemeriksaan, hingga penghapusan piutang sesuai ketentuan.

Sementara itu, terkait piutang retribusi pelayanan kesehatan, Eisti’anah menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan piutang klaim BPJS Kesehatan yang masih dalam proses verifikasi sehingga belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025. Namun, sebagian besar piutang tersebut telah diselesaikan pembayarannya pada awal tahun 2026.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Demak akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan, serta mengoptimalkan penagihan piutang guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Parno)

About Post Author