26 Mei 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pemkab Demak Salurkan Dana Insentif untuk 14 Desa Berprestasi

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com — Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyalurkan Dana Insentif Desa (DID) kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan desa, Selasa (26/5/2026).

Penyerahan dana insentif dilakukan dalam kegiatan pemberian Dana Insentif Desa bagi Pemerintah Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak di Gedung Gradhika Bina Praja Demak.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan program Dana Insentif Desa telah rutin dilaksanakan selama tiga tahun terakhir sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada desa-desa yang mampu menunjukkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang baik.

“Program ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan kepada desa-desa yang pengelolaan keuangannya baik dibandingkan desa lainnya. Kami berharap ini menjadi penyemangat bagi desa yang menerima maupun desa lain agar terus meningkatkan kinerjanya,” ujar Eisti usai kegiatan.

Menurutnya, program tersebut terinspirasi dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperoleh dana insentif daerah dari pemerintah pusat atas berbagai capaian dan prestasi yang diraih.

Adapun penilaian penerima Dana Insentif Desa meliputi sejumlah kriteria, di antaranya pengelolaan keuangan desa, kebersihan lingkungan, hasil penilaian Waskita dari Inspektorat, serta ketepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara itu, Plt Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Demak menyerahkan Dana Insentif Desa Tahun 2026 kepada 14 desa terbaik, masing-masing mewakili satu desa di setiap kecamatan.

Menurut Haris, setiap desa menerima dana insentif sebesar Rp150 juta yang bersumber dari DPA APBD Kabupaten Demak dan dukungan Bank Jateng. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan sampah, serta ketaatan dalam pelaporan keuangan dan aset desa.

“Hadirnya program ini diharapkan mampu memacu pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Haris.

Ia menambahkan, dasar hukum penyaluran Dana Insentif Desa mengacu pada Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Dana Insentif Desa.

Program tersebut juga bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah desa, mendorong perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, serta meminimalkan potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Program ini juga bertujuan mendorong perubahan perilaku dalam proses perencanaan dan penganggaran desa agar lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, kader PKK, dan kader posyandu, sehingga berorientasi pada pemenuhan pelayanan dasar,” terangnya.

Dana insentif yang diterima desa nantinya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan dan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah masing-masing. (Parno)

About Post Author