9 Mei 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga Abaikan Larangan Pemda, Radio HIT Lampung Timur Kembali Mengudara Tanpa Izin

Spread the love

 

Lampung Timur, Tren24reportase.com – Stasiun Radio HIT Station Budaya di bawah naungan PT. Alunan Way Jepara diduga kembali beroperasi meski telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Satpol PP.

Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi yang menyatakan bahwa aktivitas siaran masih berlangsung.
Masih siaran radio itu, saya dengar langsung dari mobil tadi,ungkap seorang narasumber melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lampung Timur telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bahwa dokumen perizinan stasiun radio tersebut masih dalam proses.

Ketua Tim Penegak Perda, Agus Indra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara operasional Radio HIT sejak 28 April 2026.
Sesuai prosedur, telah dilakukan penghentian operasional sementara mulai tanggal 28 April 2026,ujarnya.

Selain itu, pengelola juga akan diberikan surat resmi larangan untuk melanjutkan aktivitas hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, dengan tenggat waktu 30 hari kerja untuk melengkapi seluruh persyaratan izin.

Peran Pemerintah Desa Disorot
Masyarakat turut menyoroti peran aparatur desa setempat, khususnya di Desa Muara Jaya, yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti larangan tersebut.

Seharusnya perangkat desa aktif, jangan sampai ada pembiaran, ujar sumber yang sama.

Diduga Bermasalah Sejak Lama
Berdasarkan penelusuran, Radio HIT dengan frekuensi 101.5 MHz disebut telah berdiri sejak tahun 2006 dan beberapa kali berpindah lokasi, antara lain:

Way Jepara

Sukadana

Batanghari Nuban

Muara Jaya

Namun hingga kini, diduga belum memiliki kelengkapan izin penting seperti:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

Izin Stasiun Radio (ISR)
Selain itu, terdapat dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak dan retribusi daerah selama bertahun-tahun.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika terbukti melanggar, pengelola dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Administratif

Teguran dan penghentian operasional

Penyegelan lokasi

Pembongkaran bangunan/tower

Denda administratif

2. Penyiaran

Penghentian siaran

Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta

3. Pajak dan Retribusi

Penagihan tunggakan beserta bunga

Sanksi pidana kurungan atau denda
Menunggu Tindak Lanjut PPNS

Sementara itu, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung Timur masih menunggu surat perintah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

Kasus ini juga akan dikaji apakah bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur.

Kesimpulan
Aktivitas Radio HIT yang diduga tetap beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas guna menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.     (Decxy)

About Post Author