1 Oktober 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pelaku Pembunuhan di Demak Menyerahkan Diri

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, berinisial DS (25) menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri dibantu oleh Kepala Desa Waru setelah sempat kebingungan usai perbuatannya diketahui petugas.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie saat konfetensi pers di Mapolres Demak. Jum’at- (26-9-2025)

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan temannya melintas, lalu korban meneriaki tersangka yang membuat DS berhenti dan menghampiri korban.

Terjadi cekcok antara keduanya, korban memukul tersangka menggunakan kayu mengenai bagian pelipis, kepala, dan leher. Mendapat serangan, tersangka DS membalas memukul dan mengambil batu untuk memukul korban. Korban sempat berusaha lari dan terjatuh, kemudian tersangka dan temannya menyeret korban ke pojok jembatan dekat Pasar Waru dan memukul kepala korban dengan batu hingga terkapar tak berdaya.

Setelah melumpuhkan korban, DS mengambil sebilah celurit dan kembali mendatangi korban seorang diri menggunakan sepeda motor, lalu membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan celurit ke punggung korban. Korban yang tergeletak dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah untuk mendapat perawatan, namun setelah beberapa saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, kaos berlumuran darah, sebatang kayu, serta sebuah celurit dengan ganggang panjang 1 meter yang dipakai mengeksekusi korban. Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Parno)

About Post Author