19 Mei 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Dinpermades Demak Akan Evaluasi Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

Spread the love

 

Demak, Tren24reportase.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) P2KB Kabupaten Demak memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa yang belakangan menuai penolakan dari sejumlah peserta.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, usai audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Demak terkait proses pengawasan pelaksanaan seleksi perangkat desa yang saat ini tengah berlangsung di sejumlah desa.

Menurut Haris, Dinpermades memiliki tugas pengawasan, khususnya dalam memberikan rekomendasi terhadap universitas yang bekerja sama dengan panitia pemilihan perangkat desa di masing-masing desa.

“Ketika surat rekomendasi yang diusulkan kepada kami tentang universitas yang bekerja sama dengan tim pemilihan perangkat desa di masing-masing desa, itu sudah sesuai dengan ketentuannya,” ujar Haris di ruang Komisi A DPRD Demak, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, penilaian rekomendasi dilakukan berdasarkan sejumlah syarat, seperti status akreditasi perguruan tinggi dan kesesuaian bidang keilmuan, mulai dari ilmu politik hingga ilmu pemerintahan.

Selain itu, Dinpermades juga memberikan catatan terkait efektivitas dan efisiensi pelaksanaan seleksi, mulai dari tahapan pengumuman, pelaksanaan ujian, hingga penetapan hasil ujian.

“Kami tetap menjaga terhadap proses yang mereka lakukan agar sesuai dengan juknis, perbup, dan ketentuan yang ada,” katanya.

Terkait penggunaan universitas di luar provinsi sebagai lokasi pelaksanaan ujian, Haris menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan panitia desa. Menurutnya, aturan yang ada tidak membatasi pelaksanaan seleksi hanya di wilayah Jawa Tengah.

“Kalau itu tidak muncul dalam aturan,” ujarnya saat ditanya soal batasan lokasi pelaksanaan ujian.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah mengingatkan panitia terkait konsekuensi penggunaan lokasi di luar daerah, terutama menyangkut efektivitas, efisiensi, hingga biaya perjalanan peserta.

“Nah, dengan adanya laporan ini, bahwa adanya kejadian penolakan dan sebagainya, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kami,” katanya.

Ia menyebut sejumlah laporan keberatan dari peserta calon perangkat Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, telah diterima Dinpermades. Keberatan tersebut tidak hanya terkait lokasi ujian yang jauh, tetapi juga proses pelaksanaan yang dinilai memberatkan peserta.

Atas dasar laporan tersebut, Dinpermades berencana memanggil seluruh panitia pelaksana guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses seleksi.

“Nanti kami akan mengundang semua panitia dan memastikan prosesnya, apakah ada indikasi-indikasi penyimpangan di situ,” ujarnya.

Dalam seleksi perangkat desa yang dipersoalkan tersebut, terdapat tiga formasi yang dibuka, yakni sekretaris desa (sekdes), satu kepala dusun (kadus), dan satu kepala seksi (kasi) pelayanan.

Haris juga menjelaskan bahwa dalam penunjukan universitas pelaksana ujian, panitia desa minimal harus memiliki dua universitas pembanding yang telah melalui tahapan survei.

“Kalau disesuaikan dengan peraturan, minimal ada dua universitas pembanding. Kemudian setelah itu mereka harus ada survei dan tahapan lainnya,” katanya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak secara umum, Dinpermades menyebut proses dilakukan menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa, terutama apabila terjadi kekosongan jabatan karena purna tugas, meninggal dunia, maupun sebab lainnya. (Parno)

About Post Author