Lampung Timur, Tren 24reportase.com – Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalur dua dari Desa Negara Nabung hingga Sukadana Pasar menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam sepekan terakhir lampu taman dan PJU di kawasan tersebut dilaporkan mati, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, memberikan penjelasan kepada awak media pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pemeliharaan PJU.
Agus menjelaskan, peran Bapenda hanya sebatas sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik PLN. Pajak tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Setoran pajak penerangan jalan dari masyarakat melalui PLN itu disetor ke kas daerah. Pada tahun 2025, jumlahnya mencapai sekitar Rp45 miliar,” ujar Agus.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengendalian dan pelaksanaan kegiatan PJU berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk pembayaran rekening listrik PJU, tanggung jawabnya berada di Dinas Perhubungan sebagai pengguna anggaran. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan, serta perbaikan lampu jalan.
“Supaya masyarakat mengetahui, apabila lampu jalan mati karena rusak atau gangguan jaringan, itu menjadi tanggung jawab DLH untuk perbaikan dan perawatannya. Sedangkan Dinas Perhubungan mengelola anggaran pembayaran rekening listrik setiap bulannya,” jelas Agus Firmansyah Lukman.
Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi terkait pengelolaan PJU di Kabupaten Lampung Timur.(Decxy)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jambi ke RSUD KH Daud Arif
Diduga Abaikan Larangan Pemda, Radio HIT Lampung Timur Kembali Mengudara Tanpa Izin
Pisah Sambut Kajari Lampung Timur, Pofrizal Serahkan Jabatan kepada Saptono