6 November 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Eko Budi Susilo, menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Demak, Jawa Tengah, pada Rabu (5/11/2025) sore. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Dalam pemerKades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justiceiksaan tersebut, Eko didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Choirun Nidzar Alqodari, S.H.

Nidzar menjelaskan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan keterangan tambahan terkait status hukum kliennya.

“Untuk hasilnya tadi ada beberapa tambahan keterangan terkait upaya dari pihak Pak Lurah Rejosari yang sudah berusaha menemui pihak pelapor untuk melakukan perdamaian atau restorative justice. Namun, pihak pelapor belum bisa ditemui,” ujar Nidzar.

Menurut Nidzar, kasus ini berawal dari acara hiburan dangdut di Desa Sumberjo, tepatnya di wilayah Babadan. Dalam acara tersebut terjadi keributan yang dipicu oleh salah satu pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk. Pemuda itu disebut sempat membanting mikrofon dan memukul operator sound system asal Rejosari.

“Keributan itu kemudian dilerai dan acara dangdut dibubarkan. Salah satu warga Rejosari melapor ke Kepala Desa melalui MC dangdut,” jelas Nidzar.

Dalam perjalanan menuju lokasi, Kades Rejosari bertemu dengan pelapor dan memutuskan datang langsung untuk mencegah potensi konflik antarwarga. Namun, sesampainya di tempat kejadian, situasi sudah sepi dan hanya ditemukan ponsel milik operator sound system yang tertinggal.

“Ketika Pak Lurah pulang, di jembatan penyeberangan beliau dicegat oleh sekitar sepuluh warga Sumberjo yang menantang. Posisi Pak Lurah hanya berdua dengan MC dangdut yang tidak ikut terlibat dalam keributan. Terjadilah perkelahian satu lawan sepuluh orang. Akibatnya, beberapa orang mengalami luka, termasuk Pak Lurah yang mengalami memar dan bajunya robek,” ungkapnya.

Menurut Nidzar, perkelahian tersebut murni terjadi secara spontan tanpa unsur kesengajaan. Namun beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Agustus, salah satu pemuda Sumberjo justru melaporkan Eko dengan tuduhan penganiayaan.

“Padahal awal mula masalah ini justru karena operator sound system dipukuli terlebih dahulu oleh pelapor yang sedang mabuk. Maka dari itu, warga Rejosari juga sudah membuat laporan balik pada 3 Oktober lalu,” tegasnya.

Nidzar menyebut pihaknya telah berulang kali mencoba melakukan perdamaian dengan pihak pelapor, bahkan hingga lima kali mendatangi rumahnya. Namun, upaya tersebut terkendala karena adanya oknum yang diduga sengaja memperkeruh suasana.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Kapolres Demak dan Kasat Reskrim untuk memfasilitasi pertemuan restorative justice. Kami berharap ada titik damai, karena kedua desa ini letaknya berdekatan, hanya dipisahkan sungai saja,” tutur Nidzar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu dalam proses mediasi.

“Bahkan ada oknum yang menyebut angka Rp200 juta. Kami berharap Polres Demak tidak mau diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga kini, Kades Rejosari Eko Budi Susilo masih berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, tim kuasa hukum berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. (Parno)

About Post Author