Demak, Tren24reportase.com – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) kembali memberikan Penghargaan Desa Berprestasi Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2024.
“Tahun ini merupakan kali kedua Pemkab Demak menyalurkan insentif sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi pemerintah desa,” ujar Bupati Demak, Eisti’anah, saat memberikan Penghargaan Desa Berprestasi 2025 di Grhadika Bina Praja, Demak, Jawa Tengah, Senin (14/07/2025).
Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penghargaan seremonial, tetapi merupakan bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Desa-desa penerima insentif disebut telah menunjukkan kemajuan nyata dalam hal perencanaan, pengelolaan keuangan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mendorong desa sebagai ujung tombak pembangunan. Pemerintah desa yang mampu menunjukkan perencanaan dan realisasi anggaran yang baik harus mendapat dukungan,” jelasnya.
Melalui data eksekutif desa yang dihimpun, Pemkab Demak semakin percaya terhadap potensi desa-desa yang telah memenuhi berbagai indikator penilaian. Dana Insentif Desa (DIDes) ini diharapkan tidak hanya dinikmati oleh perangkat desa, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa penerima.
Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana insentif tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program unggulan Bupati Demak, khususnya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa berbasis smart governance dan pelayanan publik yang responsif dan inklusif.
Kegiatan ini diikuti oleh Camat se-Kabupaten Demak, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, 18 Kepala Desa, 18 Ketua BPD, serta perwakilan dari pemerintah desa lainnya.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi seluruh desa untuk terus berinovasi dan memperbaiki sistem perencanaan, pelaporan, serta pengelolaan keuangan dan aset secara partisipatif dan akuntabel,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, tujuan utama dari penghargaan ini adalah untuk mendorong perubahan perilaku dalam perencanaan dan penganggaran desa agar lebih inklusif dan fokus pada pemenuhan layanan dasar masyarakat desa, serta sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecurangan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Besaran Dana Insentif Desa yang diberikan sebesar Rp150.000.000,00. Dana tersebut wajib dimasukkan dalam perubahan APBDes dan/atau penjabaran APBDes tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penghargaan dari Pemkab Demak, Bank Jateng Cabang Demak turut memberikan apresiasi kepada desa dengan kategori transfer siltap dan tunjangan aparatur desa tercepat, serta pembayaran angsuran kredit aparatur desa terlancar. Hal ini menjadi bentuk sinergi antara perbankan dan pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen keuangan desa.
Indikator penilaian DIDes dibagi dalam dua kategori: kinerja utama dan pendukung.
Kinerja utama: Aparatur desa tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kinerja pendukung meliputi:
- Perencanaan dan pelaporan keuangan desa (bobot 40%)
- Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan serta aset (bobot 50%)
- Ketaatan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (bobot 10%)
Melalui penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap desa-desa lainnya terdorong untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. (Parno)
More Stories
Apel Pagi UPTD Puskesmas Rengasdengklok Meneguhkan Semangat Pelayanan dan Kolaborasi
DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna ke-45, Bahas Dua Raperda dan Bentuk Pansus
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026