20 April 2026

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Warga Pertanyakan Ketimpangan Penerimaan Siswa Baru di SDN Wonoagung 1, Karangtengah

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Seorang warga Kelurahan Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menyampaikan keluhannya terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri Wonoagung 1. Warga yang diketahui bernama Ahmad Hadi, atau akrab disapa Mbane Atan, mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi saat pendaftaran cucunya ditolak hanya karena kurang usia tiga hari.

“Cucu saya kurang tiga hari dari syarat usia enam tahun, tapi tidak diterima masuk SD. Tapi kenyataannya, ada anak-anak lain yang usianya bahkan kurang tiga bulan, empat bulan, kok bisa diterima,” ujar Ahmad Hadi kepada wartawan. Selasa- (08-07-2025)

Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses seleksi. Ahmad menyebut ada beberapa siswa dari luar kelurahan, bahkan luar kecamatan, yang bisa diterima di SDN Wonoagung 1. Padahal, menurutnya, peraturan seharusnya memprioritaskan warga setempat.

“Dari luar daerah, dari Sayung ke Wonoagung itu kan nggak boleh. Harusnya yang diterima itu warga Wonoagung. Tapi kenapa bisa masuk? Contohnya anak Emimin, terus yang depan itu, saya tahu semuanya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ahmad juga menyoroti adanya perbedaan biaya yang dibayarkan oleh wali murid saat proses pendaftaran. Menurutnya, biaya resmi dari Dinas Pendidikan (PDK) hanya Rp150.000, namun yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp200.000. Ia mempertanyakan selisih Rp50.000 yang tidak jelas peruntukannya.

“Yang dari PDK Rp150.000, tapi diminta Rp200.000 di SD. Yang Rp50.000 itu dari mana? Itu yang saya pertanyakan juga,” ucapnya.

Ahmad berharap ada pemeriksaan ulang terhadap proses penerimaan siswa di sekolah tersebut. Ia juga meminta kejelasan dan keadilan agar seluruh calon siswa diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Wonoagung Suwarni enggan diwawancarai saat hendak direkam suaranya. Ia menyatakan bahwa semua proses dan kegiatan di sekolahnya telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Sekolah juga meminta pendampingan dari Koordinator Wilayah (Korwil) Karangtengah dalam setiap proses yang berlangsung.

“Jangan direkam, hp taruh tidak boleh bawa hp. Saya tidak mau di rekam atau ngeluarin data, nanti bersama (Koorwil). Semua juga sesuai aturan,” ujarnya singkat.

Dengan pernyataan ini, Kepala Sekolah menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Namun, keengganannya untuk diwawancarai menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan informasi di sekolah tersebut. (Parno)

About Post Author