27 Oktober 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Luar Biasa… Usaha Pemotongan Ayam “Ballyam” Di Somawangi Mandiraja Mengunakan Gas Subsidi 3kg Tak Terendus APH 

Spread the love

Banjarnegara, Tren24reportase.com – Diduga ingin meraup keuntungan ratusan juta rupiah, usaha peternakan potong ayam “Ballyam”, Jl Raya Somawangi Dusun Lebak Desa Somawangi kecamatan Mandiraja kabupaten Banjaenegara, memakai tabung gas subsidi 3kg dalam proses produksinya.

Hal ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat yang sampai ke Redaksi Tren24reportase.com, yang kemudian melakukan survey ke lokasi usaha pemotongan ayam tersebut dan mendapati penggunaan gas subsidi sebagai bagian dari produksinya. Sabtu, 28 Juni 2025.

Saat dikonfirmasi, Suryati selaku istri dari owner Mahmud di lokasi menyampaikan jika kami hanya mengunakan gas subsidi tersebut sebanyak 40 tabung gas 3 kg/minggu.

Adapun kapasitas produksi kami hanya mampu mengirim sebanyak kurang lebih 8 ton per hari, dan ayam potong tersebut kami kirim ke pabrik pembutan bakso di Jakarta, ungkap Suryati, selaku istri daripada owner Mahmut.

Dan kami memiliki karyawan lepas dan atau Borongan sekitar 20 tenaga kerja, jika omzet bertambah, maka karyawanpun akan di tambah sesuai dengan kebutuhan, ungkap Suryati.

Hasil pantauan media dilokasi adanya tabung gas 3kg ada sebanyak 66 tabung, dan terpantau usaha potong ayam tersebut telah menggunakan alat-alat modern untuk membantu proses produksinya.

Jika harga gas tabung subsidi 3 kg Rp. 19.000,- (informasi dari toko pengecer setempat) dan untuk harga gas non subsidi tabung bright gas 12 kg Rp. 206.000,- per tabung atau tabung LPG 12 kg Rp 206.000,- , dapat diasumsikan ada selisih sebesar kurang lebih Rp. 130.000,- harga gas perkilogramnya yang bisa di ambil, dari selisih tersebut dapat dihitung keuntungan yang diraup yang seharusnya menjadi hak orang miskin penerima subsidi gas.

Hal ini diduga juga melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Juga peraturan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg alias gas melon hanya boleh digunakan untuk kalangan tertentu saja.    (BJB)

About Post Author