Demak, Tren24reportase,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-17 masa sidang kedua tahun 2025 dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2024.
Acara paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, dihadiri Plh Bupati Demak Muhammad Badruddin, Sekretaris Daerah Demak Ahmad Sugiharto dan Forkopimda.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 34 orang dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Demak Zayinul Fata saat memberikan sambutan diruang rapat paripurna DPRD Demak- Jawa Tengah, Selasa- (03-06-2025).
Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa dalam pembicaraan tingkat 1 setelah disampaikan penjelasan berupa Nota pengantar penyerahan dari Bupati Demak mengenai Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun anggaran 2024, selanjutnya disampaikan pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Perda tersebut dan pada Pasal 9 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat 1 meliputi kegiatan dalam hal Rancangan Perda berasal dari Bupati untuk menyampaikan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi.
Selanjutnya, Plh Bupati Demak Muhammad Badruddin menjawab pertanyaan dan saran dari enam fraksi, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
“Mengenai pendapat, saran, pertanyaan dan himbauan yang telah disampaikan dari fraksi- fraksi, saya sampaikan secara garis besar,” ujarnya.
Plh Bupati menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah menggandeng pemerintah pusat untuk menangani dampak bencana rob dan banjir, serta telah melakukan penambahan aset- aset untuk pelayanan publik. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Demak akan menindaklanjuti temuan BPK RI dalam waktu 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Selain itu, Plh Bupati juga menyampaikan bahwa proses penyusunan anggaran selalu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan dan tidak membebani generasi selanjutnya. Ia juga sepakat dengan saran dari Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera untuk mengawal pengajuan anggaran kepada pemerintah pusat dalam pembangunan tanggul laut dan normalisasi Sungai untuk mengatasi banjir rob. (Parno)
More Stories
Kades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice
Bupati Anwar Sadat Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Pertama di Dusun Mudo
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi