Demak, Tren24reportase.com – Aksi demonstrasi yang digelar dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional Tanggal 1 Mei atau May Day di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah, Semarang, beberapa hari yang lalu berakhir dalam situasi ricuh. Kejadian ini mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan kerusakan pada fasilitas umum di sekitar lokasi demonstrasi.
Meskipun aksi tersebut awalnya berjalan kondusif dan diakhiri dengan pertemuan antara para buruh dan Gubernur Jawa Tengah, situasi berubah menjadi tidak terkendali. Slamet Hariyanto, seorang warga yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Demak Raya, menyayangkan berakhirnya aksi May Day dengan tindakan anarki. Ia menegaskan bahwa meskipun demonstrasi untuk menyampaikan harapan dan aspirasi diperbolehkan dalam konstitusi dan undang-undang, tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat umum tidak dapat dibenarkan.
“Penyampaian pendapat boleh saja, tetapi jangan sampai menyederai hak politik masyarakat. Secara pribadi saya mengecam tindakan tersebut, dan APH secepatnya bertindak agar tidak tetulang dikemudian hari,” tegas Slamet Hariyanto. Sabtu- (3-Mei-2025)
Hal serupa juga disampaikan oleh Zainal Arifin, pengurus MUI Kabupaten Demak. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kericuhan yang terjadi, dan menyoroti bahwa organisasi anarko, yang bukan bagian dari buruh, harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Yang bukan bagian dari buruh harus bertanggung jawab, kita menyoroti organisasi anarko,” ujarnya
Kejadian ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, baik di tingkat kota maupun daerah, menyusul banyaknya kritik terhadap tindakan berlebihan yang dilakukan oleh segelintir peserta aksi.
Zainal Arifin berharap agar ke depannya, aksi-aksi demonstrasi dapat berlangsung dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. (Parno)

More Stories
DPRD Demak Dorong Tata Kelola Air dan Antisipasi Bencana di Musim Hujan
Resmikan Royyan Mart Ds. Bugel Jepara, Ketua DPRD Harapkan Mampu Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal
Kades Rejosari Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polres Demak, Kuasa Hukum Dorong Restorative Justice