15 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Miris !!! Pelebaran Jembatan Kedung Bule Ngabul Jepara Diduga Tidak Transparan dan Langgar UUD KIP

Spread the love

Jepara, Tren24reportase.com – Jembatan Kedung Bule yang berada di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan atau di Jl. Raya Jepara Kudus, Jawa Tengah, saat ini sedang dilakukan pelebaran dan dikerjakan dengan menggunakan alat berat di samping kolong jembatan. Nampak para pekerja proyek melakukan pekerjaan utama persiapan pembangunan pondasi dan struktur bawah jembatan.

Jembatan ini dibawah wewenang BBPJN atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DI Yogyakarta.

Narasumber kami warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau pengerjaan pelebaran jembatan Kedung Bule ini tanpa ada papan proyek oleh kontraktor.

“Kebetulan di area sekitar jembatan sangat rawan kecelakaan lalu lintas, khususnya di malam hari, jadi selain papan nama tentu papan rambu-rambu peringatan dan lampu penerangan harus diperhatikan untuk menghindari kecelakaan kerja dan kecelakaan pengguna jalan,” ujarnya.

Dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Untuk UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang berdampak langsung kepada warga masyarakat.

Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemerintahan baik pusat, provinsi dan kabupaten.

Pemerintah melalui Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 telah mewajibkan kepada seluruh pelaksana untuk memberikan sebuah informasi bagi masyarakat akan adanya proses pengerjaan konstruksi tersebut. Salah satu upaya penyebarluasan informasi kegiatan pembangunan infrastruktur yang akan dan sedang berjalan itu kemudian diwujudkan ke dalam bentuk papan informasi pengerjaan
proyek. Ketentuan bahwa kegiatan proyek pembangunan infrastruktur harus diinformasikan kepada khalayak umum yang salah satunya dengan melalui media papan informasi proyek. Salah satu pekerjaan yang termasuk dalam tahap persiapan (Pre-Construction) adalah pemasangan papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama proyek ini merupakan bagian dari pekerjaan persiapan dan harus dilakukan sebelum konstruksi dimulai. Direksi Teknik menetapkan jumlah papan nama proyek yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah beserta ukuran dan lokasi penempatannya. Proses pemasangan papan nama proyek ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014.
Untuk melakukan pekerjaan persiapan ini, langkah yang harus dilakukan adalah menentukan lokasi strategis untuk pemasangan papan nama proyek. Lokasi tersebut harus memungkinkan papan nama proyek mudah terbaca dan terjamin keamanannya dari gangguan atau kerusakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan proyek pelebaran jembatan Kedung Bule, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara tersebut.
Kepada dinas terkait mohon agar menegur pemenang tender proyek yang tidak mengindahkan peraturan alias arogan. (Nana Sutisna)

About Post Author