Demak, Tren24reportase.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung mendesak Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah segera memberhentikan tetap kepala desa setempat yang telah berstatus terpidana dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Dinpermades, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Demak, Selasa (19/5/2026).
Ketua BPD Desa Wonoagung, Nur Khosim, menilai persoalan tersebut telah berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan desa maupun kondisi sosial masyarakat. Polemik yang berkepanjangan, menurutnya, juga telah memicu aksi demonstrasi warga.
“Dengan kejadian yang terjadi di Wonoagung, tindakan kepala desa terhadap BPD berakibat ke mana-mana, baik kestabilan pemerintahan maupun kestabilan masyarakat desa,” ujar Nur Khosim usai audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak.

Ia mengatakan BPD telah menjalankan kewajibannya dengan mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Demak melalui sejumlah surat resmi. Pihaknya berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan keputusan tegas dari pemerintah daerah.
Nur Khosim menegaskan dasar hukum pemberhentian kepala desa dinilai sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia merujuk pada Pasal 85 dan Pasal 86 terkait pemberhentian kepala desa.
“Ini tidak perlu multitafsir, pasalnya sudah jelas,” katanya.
Selain persoalan hukum, BPD juga menyoroti dugaan kerugian keuangan desa. Menurut Nur Khosim, kepala desa yang tengah menjalani hukuman pidana masih menerima penghasilan tetap (siltap) selama berbulan-bulan serta tetap mengelola tanah bengkok desa.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Demak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa karena kepala desa dinilai sudah tidak menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.
“Kalau dihukum empat tahun misalnya, orang tidak menjalankan pekerjaan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi uang terus mengalir,” ujarnya.
Nur Khosim menjelaskan kepala desa Wonoagung dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menurutnya, ancaman pidana di atas lima tahun membuat perkara tersebut masuk kategori tindak pidana berat sehingga yang bersangkutan langsung ditahan oleh kepolisian.
Ia juga menilai sejak berstatus terdakwa, kepala desa seharusnya sudah diberhentikan sementara agar roda pemerintahan desa dapat berjalan normal melalui penunjukan penjabat (PJ) kepala desa yang memiliki kewenangan penuh.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom, menyampaikan audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, audiensi Desa Wonoagung bersama Dinpermades, Inspektorat, dan Bagian Hukum sudah berjalan. Tidak ada lagi perdebatan terkait masalah hukum maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelumnya Dinpermades sempat menyatakan pasal yang diajukan tidak dapat diterapkan karena dianggap belum memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan pengkajian ulang dalam rapat internal Komisi A bersama Dinpermades, ditemukan pasal yang dapat dijadikan dasar hukum.
Muadhom menegaskan peran Komisi A DPRD hanya sebagai jembatan antara Pemerintah Desa Wonoagung dan pemerintah daerah agar ditemukan solusi terbaik.
“Saya selaku Komisi A hanya menjembatani antara Desa Wonoagung dan pemerintah daerah, yang dalam hal ini diwakili Dinpermades, supaya ada solusi terbaik,” tegasnya. (Parno)
More Stories
Ketua DPRD Jepara Sambut HMI, Dorong Sekolah Kartini Berdaya Cetak Perempuan Tangguh
Ketua DPRD Jepara Sambut Wahyono, Sosok Visioner Pembuat Kereta Kencana Ikonik Ratu Kalinyamat
DPMD Kabupaten Bekasi Terus Mendorong Percepatan Transformasi Posyandu Berbasis 6 SPM