Lampung Timur, Tren24reportase.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, Hi. Kemari, menyoroti pembangunan menara stasiun Radio HIT Station Budaya milik PT. Alunan Way Jepara yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Menurutnya, apabila pembangunan menara tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta tidak mendapat persetujuan masyarakat terdampak, maka keberadaannya dapat dikategorikan ilegal.
“Apabila perizinannya kurang lengkap, itu harus dilengkapi melalui pemerintah daerah. Kalau suatu kegiatan betul-betul tidak ada izinnya, itu ilegal namanya,” tegas Hi. Kemari saat menerima penyampaian pendapat Tim Investigasi DPD GML-IB di ruang Komisi III DPRD Lampung Timur, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan penegakan hukum menjadi kewenangan Komisi I DPRD Lampung Timur yang bermitra dengan aparat penegak hukum (APH).
“Itu Komisi I yang bermitra dengan APH. Komisi I harus menegaskan kepada mitranya untuk segera melakukan penindakan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Lampung Timur juga berencana memanggil Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Lampung Timur guna meminta penjelasan terkait keberadaan dan operasional menara stasiun radio di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana.
“Nanti akan kita panggil Dinas Kominfo, mengetahui atau tidak adanya siaran radio yang berdiri di Muara Jaya,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Lampung Timur, Purwianto, menilai menara stasiun Radio HIT diduga belum dilengkapi IMB/PBG maupun SLF.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni dugaan belum adanya izin, dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, serta dugaan tidak adanya kontribusi pajak dan retribusi daerah.
“Yang pertama ditengarai izinnya belum lengkap, kedua masyarakat keberatan karena dampak negatif keberadaan menara, dan ketiga diduga tidak ada retribusi untuk PAD Lampung Timur,” kata Purwianto.
Ia menyebut DPRD akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Komdigi, DPMPTSP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan klarifikasi.
“Artinya, kami harus melibatkan beberapa OPD baik Kominfo, Perizinan, maupun Bapenda untuk memastikan benar atau tidak ada kontribusi PAD dari aktivitas tersebut,” jelasnya.
Purwianto menegaskan, seluruh pelaku usaha di Lampung Timur wajib taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak boleh di Lampung Timur ada yang seharusnya bayar pajak tapi tidak bayar. Dan tidak menutup kemungkinan usaha lainnya juga akan dilakukan pengawasan serupa,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi informasi yang disampaikan Tim Investigasi DPD GML-IB dan rekan media terkait persoalan tersebut.
“Kami terbatas hanya 50 anggota dewan. Tanpa bantuan masyarakat dan media, tentu tidak semua informasi bisa kami dapatkan,” ujarnya.
Purwianto mengungkapkan, DPRD Lampung Timur dijadwalkan menggelar hearing bersama Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV pada Selasa (12/5/2026) untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kebetulan besok akan ada hearing bersama Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV karena Bapenda merupakan mitra Komisi IV, supaya persoalan ini bisa jelas,” katanya.
Salah satu poin pengaduan yang disampaikan masyarakat dan Tim Investigasi adalah dugaan tidak adanya pembayaran pajak dan retribusi daerah oleh pengelola Radio HIT selama hampir 20 tahun beroperasi sejak 2006.
“Karena salah satu pengaduannya soal tidak adanya retribusi dan PAD, maka akan kami klarifikasi apakah benar selama ini tidak ada kontribusi daerah,” tambahnya.
Menurut Purwianto, persoalan tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Timur agar tidak mengabaikan aturan.
“Menurut undang-undang mereka wajib memenuhi kewajiban retribusi. Kalau ini sudah jelas, maka menjadi peringatan penting bagi yang lain di Lampung Timur agar tidak semaunya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Hi. Kemari, anggota Komisi III Yusran Amirullah, Purwianto, serta dua anggota Komisi III lainnya.
Penyampaian pendapat tersebut disampaikan kepada Tim Investigasi DPD GML-IB dan sejumlah awak media online maupun streaming di Lampung Timur.
Warga Tolak Keberadaan Menara Radio
Sejumlah warga di lingkungan terdampak di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, mengaku keberatan dan tidak memberikan persetujuan atas pembangunan menara stasiun Radio HIT Station Budaya milik PT. Alunan Way Jepara dan PT. Amanah Berkah Kencana yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur RT 017.
Pembangunan menara tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan IMB yang kini berubah menjadi PBG serta belum memiliki SLF.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi, stasiun radio tersebut diperkirakan telah berdiri sejak tahun 2006 dengan nama HIT Radio Lampung Timur dan disebut sebagai salah satu dari 37 stasiun radio di Provinsi Lampung.
Selama beroperasi, menara radio tersebut diduga telah berpindah lokasi sebanyak lima kali dengan sistem sewa rumah.
Lokasi pertama berada di sekitar Jalan Pramuka, Kecamatan Way Jepara pada periode 2006–2010. Selanjutnya berpindah ke Jalan Kolonel Arifin RI, Desa Pasar Sukadana pada 2011–2015.
Pada 2016–2020, menara dipindahkan ke Jalan Lintas Pantai Timur, Dusun Ponorogo, Desa Sukadana Ilir. Kemudian pada 2021–2025 berpindah ke Desa Purwosari atau Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban.
Terakhir, sejak 1 Februari 2026 hingga 1 Februari 2031, menara tersebut menempati rumah milik Sujono di Desa Muara Jaya dengan nilai sewa Rp30,5 juta.
Pembayaran sewa disebut dilakukan oleh Aldi Syahputra atas nama PT. Amanah Berkah Kencana berdasarkan kwitansi bermaterai Rp10 ribu.
Tim Investigasi menduga pengelola Radio HIT tidak memenuhi persyaratan PBG dan SLF selama hampir 20 tahun operasionalnya. Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS pada 2023, kewajiban pemenuhan persyaratan lanjutan disebut belum dilaksanakan.
Selain melakukan aktivitas penyiaran di frekuensi 101.5 MHz, pengelola radio juga disebut menjalankan pemasaran produk herbal.
Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB), Saparuddin, mengatakan masyarakat sekitar menolak keberadaan tower radio tersebut dan meminta agar dipindahkan.
“Saya sampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur bahwa masyarakat sekitar tower radio HIT tidak setuju ada bangunan tower di lokasi itu dan meminta agar dibongkar serta dipindahkan,” tegas Saparuddin.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang kepada sebagian warga untuk memperoleh tanda tangan persetujuan.
“Ada warga yang mengaku diberi uang sehingga bersedia tanda tangan. Namun sebagian masyarakat yang bertetangga langsung tetap tidak setuju,” pungkasnya. (Decxy)
More Stories
Usai Hadiri Silaturahmi PABPDSI, Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert di Tanjung Bojo
Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi
Empat Raperda Strategis Disetujui, Bupati Demak Apresiasi Sinergi DPRD