Jepara. Tren24reportase.com – Di tengah lalu lintas kota yang terus bergerak, lembar-lembar spanduk tanpa izin dan baliho tak beraturan masih menjadi pemandangan yang kerap mengganggu wajah kota. Namun pagi itu, langkah penertiban terlihat lebih terkoordinasi. Ketua DPRD Jepara turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memastikan penegakan aturan berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Tindak lanjut tersebut merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda se-Indonesia di Sentul pada 2 Februari 2025. Dalam forum itu, Presiden menyoroti pentingnya penertiban baliho, spanduk, dan reklame liar yang dinilai mengganggu estetika kota serta ketertiban umum.
Di Kabupaten Jepara, penertiban semacam ini sejatinya bukan hal baru. Ketua DPRD menegaskan, kegiatan tersebut sudah rutin dilaksanakan bahkan setiap hari oleh Satpol PP. Kabupaten Jepara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam menjaga ruang publik tetap tertib dan representatif.

“Fokusnya jelas: ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan estetika kota. Arahan Presiden menjadi penguat agar upaya ini terus konsisten dilakukan,” ujar Ketua DPRD di sela kegiatan monitoring.
Penataan reklame dan spanduk tidak berdiri sendiri. Ada koordinasi lintas perangkat daerah yang berjalan paralel:
1. BPKAD
Melalui fungsi pengelolaan keuangan daerah, BPKAD memastikan aspek pajak reklame berjalan sesuai ketentuan. Reklame yang memiliki izin wajib memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga tidak hanya tertib secara visual, tetapi juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Reklame (BPKAD)
Penarikan pajak reklame dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah. Reklame tanpa izin otomatis tidak memiliki dasar pemungutan pajak dan berpotensi merugikan daerah.
2. DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab pada aspek perizinan pemasangan reklame. Setiap baliho atau media promosi wajib memiliki izin resmi sebelum dipasang di ruang publik.
3. Satpol PP
Sebagai penegak Perda, Satpol PP melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho liar yang tidak berizin atau melanggar ketentuan lokasi dan ukuran.
Dasar Hukum Penertiban
Perda Nomor 20 Tahun 2012 secara tegas mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan. Dalam regulasi tersebut diatur larangan pemasangan media promosi yang merusak estetika kota, mengganggu fasilitas umum, atau tidak memiliki izin resmi.
Penertiban bukan sekadar soal mencopot spanduk. Ini adalah upaya menjaga wajah kota tetap rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Arahan Presiden di tingkat nasional kini menemukan relevansinya di tingkat daerah sebuah penguatan bahwa ketertiban ruang publik adalah tanggung jawab bersama.
Di Jepara, pesan itu diterjemahkan dalam tindakan nyata. Monitoring dilakukan. Spanduk liar ditertibkan. Dan satu per satu, ruang kota dikembalikan pada fungsiny sebelumnya. (Nana. S)
More Stories
Hadiri Festival Tongtek, Ketua DPRD Jepara: Simbol Kekayaan Seni Budaya Kota Jepara
Hadiri Tausiah Ramadan, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Tingkatkan Kewaspadaan
Safari Ramadan di Tebing Tinggi: Wabup Katamso Paparkan Strategi Pembangunan di Tengah Keterbatasan Anggaran