Batu Bara, Tren24Reportase.com – Kantor Desa Tanjung kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara lakukan mediasi antara pedagang minuman es milik Yanti penduduk Dusun Dahlia Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang komflik dengan tetangga Yanti Boru Sihagian penduduk Dusun Dahlia Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Yanti konflik dengan Boru Siagian disebabkan musik karoke ditempat usaha Yanti yang sangat meresahkan pada malam hari namun sangat disayangkan anggota Kapolsek Indrapura yang sebagai Babinkamtibmas Bobi yang sangat berperan dan diharapkan hadir di Desa Tanjung Kubah tidak ikut mediasi yang dilakukan pada hari senin tgl. 27/5 pukul 11 00 wib.
Dalam hal ini Permintaan Boru Sihagian kepada Sekdes dan Babinsa ditempat usaha Yanti jangan ada lagi menghidupkan musik Karoke pada malam hari kerna menghidupkan musik Karoke pada malam hari dapat mengganggu anak-anak yang sedang belajar dan dapat mengganggu ibu kandung Boru Sihagian yang sedang sakit. Akibat suara musik Karoke Yanti, Boru Sihagian tidak bisa berbicara pelan Saat Boru Sihagian berbicara kepada ibu nya, Boru Sihagian tidak dapat mendengarkan apa yang dikatakan ibunya kepada Boru Sihagian dan sebaliknya ibu Boru Sihagian tidak dapat mendengar apa yang dikatakan Boru Sihagian kepada ibu nya Sangking kuatnya Boru Sihagian berbicara sama ibu nya kuping ibu Boru Sihagian jadi sakit ungkap Boru Sihagian.
Sementara pedagang minuman es Yanti sangat merasa keberataan musik Karoke ditempat usahanya dihentikan pada malam hari, sebab adanya musik karoke bisa menjadi sebagai daya tarik minat pengunjung datang untuk minum ditempat usaha Yanti. yanti meminta apabila ditempat usaha Yanti tidak dibolehkan menghidupkan musik Karoke maka ditempat usaha yang lainnya tidak dibolehkan juga ada musik Karoke.
Dalam hal ini Babinsa dan Sekdes Desa Tanjung Kubah berharap musik karoke ditempat usaha Yanti kalau bisa tetap berjalan asalkan suara musik Karokenya dipelankan dan jangan dikencangkan. Aturan tidak mengencangkan suara musik Karoke berlaku untuk semua pedagang yang menghidupkan musik Karoke apabila suara Karokenya dikencangkan maka yang bertanggung jawab Kepala Dusun Dahlia mester toni panjaitan dan sahat.
Larangan tidak mengencangkan suara musik Karoke berlaku setelah bagi orang yang menjalankan usahanya menyediakan musik Karoke dalam minggu ini semua akan kami kumpulkan dulu ke Kantor Kepala Desa Tanjung Kubah. Walau pun dalam minggu ini kita menunggu mengumpulkan orang yang menyediakan musik Karoke ditempat usahanya kekantor Kepala desa Tanjung kubah dari mulai sekarang aturan tidak mengencangkan suara musik Karoke tetap berlaku. Harapan Babinsa dan sekdes disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan hasil yang sudah disepakati bersama Boru Sihagian meminta kepada Sekdes agar Sekdes membuat Surat yang sudah disepakati bersama untuk Boru Sihagian namun Sekdes tidak bersedia membuat surat untuk Boru Sihagian kerna surat bisa dibuat untuk Boru Sihagian setelah Sekdes sudah mengumpulkan semua orang yang ada menyediakan musik Karoke ditempat usahanya ke Kantor Kepala Desa Tanjung Kubah
Sekdes Tanjung Kubah Adi dikomfirmasikan wartawan mengatakan letak musik Karoke berada dirumah Yanti. Yanti buka usaha yang berbeda bersama abang kandungnya bernama jodi di Rumahnya. Abang kandung Yanti buka usaha sembako didalam Rumah sedangkan Yanti buka usaha minuman es didepan Rumahnya. Boru Sihagian tiggal bersama ibu kandunya persisnya didepan rumah Yanti. Boru Sihagian selama ini berdomisili di Jakarta. Boru Sihagian pulang dari Jakarta ke kampung menjenguk ibu kandungnya yang sedang sakit. Boru Sihagian pulang kampung lebih kurang sudah seminggu ini. Mengenai aturan suara musik Karoke yang akan dibuat nanti harus dipatuhi tanpa terkecuali walaupun musik Karoke yang ada ditempa pedagang minum tuak dan minuman keras harus dibuat juga aturan yang sama. Apabila ada pedagang yang melanggar aturan pihak desa bersama Babinkamtibmas ,Bobi yang akan mengamankan. Seharusnya mediasi yang dilakukan ini hari babinkamtibmas ada disini. Tadi Babinkamtibmas sudah saya panggil lewat saluler telepon namun Babinkamtibmas tidak mau menerima panggilan saya dan tidak memberi alasan yang jelas saat saya panggil.
Saat itu juga Babinkamtibmas Bobi dikomfirmasikan wartawan mengatakan alasan saya tidak bisa hadir di Kantor Kepala Desa Tanjung Kubah kerna saya lepas dinas mengurus tahanan penduduk Desa Tanjung Kubah “Kenapa tadi katanya bapak ketika ditelpon untuk hadir di Kantor Kepala Desa Tanjung Kubah tidak mau angkat hp” papar wartawan kepada Bobi. “Siapa yang bilang” ungkap bobi kepada Wartawan. “Yang kerja di Kantor Kepala Desa Tanjung Kubah yang bilang” Ungkap Wartawan kepada Bobi. (Samsir Alam).
More Stories
Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029
Pengukuhan Kordes, Ulin Nuha: Untuk Demak Maju, Adil dan Sejahtera.