Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke- 12 masa sidang II (Kedua) Tahun 2024 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak. Senin (13- 5- 2024). Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna Ke-12 masa sidang II (Kedua) tahun 2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, dihadiri Bupati Demak Eisti’anah.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Selamet menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan laporan tersebut setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua DPRD Selamet, Senin (13/5).
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa pada tanggal 23 April 2024, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Demak TA 2023 telah diserahkan secara resmi dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam laporanya, Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa pada tahun 2023 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2. 398. 628. 128. 729,00 dengan realisasi Rp 2. 416. 786. 383. 469,83 atau naik sebesar 100,76 % yaiti Rp 18. 158. 254. 740,83. Realisasi pendapatan tersebut naik sebesar 0,59 % dari realisasi pendapatan tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2. 402. 717. 869. 623,80.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 2. 112. 663. 628. 510,09 dan terealisasi Rp 2. 007. 574. 304. 538,00 atau 95,03 %. Hal itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 sebesar Rp 2. 046. 866. 928. 108, 00.
Selanjutnya, pendapatan transfer yang merupakan bagi hasil pajak dan retribusi dan transfer bantuan keuangan dengan anggaran Rp 416. 601. 993. 186,00 yang terealisasi sebesar Rp 415. 685. 973. 708,00 atau sebesar 99,78 %.
Mengenai pembiayaan daerah, lanjutnya, pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 130. 637. 921. 267,09 yang mengalami penurunan bila dibandingkan relaisasi tahun 2022 yakni sebsar Rp 227. 26.2. 250. 642,29.
Dengan demikian sisa lebih pembiayaan APBD (SiLPA) tahun 2023 adalah sebesar Rp 124. 164. 026. 490,92. (Parno)
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
More Stories
Peternak Resah Akibat PMK Serang Sapi di Desa Bathin Betuah
HUT ke-14, Desa Mulyo Asri Gelar Pengajian Akbar dan Doa Bersama di Lapangan Desa
Pemkab Demak Angkat 2.421 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Bupati: Ini Bentuk Apresiasi atas Pengabdian