Karawang, Tren24Reportase.com – Anak dibawah umur yang baru saja berusia dua
belas tahun serta masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial AR diduga menjadi salah satu korban pencekokkan minuman Keras secara paksa oleh pemuda usia Sekolah Menengah SMK di Karawang, desa Purwadana, kecamatan Teluk Jambe Tumur, kabupaten Karawang, Jawa Barat, 7/5/2024.
Tim Kuasa Hukum Alek Safri Minando mengungkapkan bahwa anak dibawah umur dengan usia dua belas tahun dan masih mengenyam pendidikan tingkat sekolah dasar
menjadi korban pencekokan miras secara paksa oleh tiga orang Pemuda Karawang.
Setelah pulang dari Sekolah Jam satu malam, korban sudah tak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak muntah di kasur dan bantal dan korban sudah tidak sadarkan diri, ucap Alek.
Lalu Korban di bawa ke kamar mandi setelah disiram air baru sadar dan tidak ada tenaga. Ternyata anaknya mengaku dipaksa minum minuman arak bali dan dipaksa beli dan minumnya, ujarnya.
Korban ini masih berumur 12 Tahun dan masih sekolah kelas Lima SD, sedangkan yang mencekoki itu sudah Sekolah di SMK.
Peristiwa ini sudah terjadi dua kali,yang pertama diduga anak korban ini dicekoki dengan obat-obatan, kemudian kedua dicekoki dengan minuman keras, kata Alek.
(Agus)
More Stories
DPC PKB Lampung Timur Gelar Jum’at Berbagi Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Bupati dan Gubernur Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Sungai Dualap
Usai Istighosah Kebangsaan, Genangan Rob di Sayung Meningkat