Demak, Tren24reportase.com – Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di persawahan Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Selasa 16 April 2024 lalu.
Polisi meringkus 3 orang pelaku saat dirumahnya masing- masing, yakni Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) dan Joko Haryanto (31). Ke tiga warga Desa Menur dan Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Diketahui korban siswi SMP berinisial A (13) Warga Mranggen Demak.
Dalam kejahatannya, para pelaku melakukan dengan cara memaksa menyuruh korban dan pacarnya untiuk hubungan badan apabila menolak pelaku mengancam akan menĝiring korban dan pacarnya telanjang sampai di Balai Desa, selanjutnya ketiga pelaku merekam adegan persetubuhan tersebut dan setelah selesai kemudian ketiga pelaku memaksa menyetubuhi korban secara bergantian.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Wakapolres Kompol Aldino menyampaikan bahwa perkara persetubuhan tersebut bermula pada saat korban main dirumah temannya dijemput oleh pacarnya berinisial N dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak jalan- jalan keliling Kota Semarang sampai sekita jam 21.00 Wib, kemudian korban dan N perjalanan pulang lewat jalan persawahan Desa Jamus namun bensin sepeda motornya habis lalu korban dan N menuntun sepeda motor sampai berhenti di tanah pekarangan kosong.
“Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, saat korban perjalanan pulang sepeda motornya kehabisan bensin, korban dan pacarnya terpaksa harus mendorong motornya. Kemudian ketiga pelaku memergoki korban yang sedang berduan lalu salah satu pelaku mencabut kunci sepeda motornya, setelah itu pelaku menarik korban dibawa ke semak- semak yang ada gubuk kecil,” Kata Kompol Aldino saat Konferensi Pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak. Kamis (25-4-2024)
Aldino mengungkapkan, ketiga pelaku memaksa korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan intim dihadapan pelaku dengan ancaman kalau tidak mau melakukan kedua pasangan tersebut akan diiring sampai kantor balaidesa.
“Pelaku Eko dan pelaku Kasmuri memvideokan dengan menggunakan HP miliknya akan tetapi korban dan pacarnya tetap tidak mau melakukan hubungan badan, pelaku tetap memaksanya dan pelaku merekam adegan sampai dengan selesai,” Ujarnya
“Kemudian pelaku menarik korban untuk menjauh dari lokasi pacarnya, setelah itu korban ditidurkan di gubuk hingga disetubuhi secara bersama- sama oleh pelaku. Selesai menyetubuhi korban kemudian pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian,” Imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dua buah HP merk Samsung dan Redmi, satu buah BH warna pink, satu buah celana panjang warna biru dan celana dalam warna putih.
Sementara itu, didepan Polisi para pelaku mengaku merekam dan menyuruh paksa kepada korban untuk melakukan adegan persetubuhan dengan pacarnya. Selanjutnya pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah memaksa korban bersetubuh dengan pacarnya.
“Awalnya dia pacaran, saya melakukan itu karena melihat mereka bersetubuh jadi saya kepingin” Ungkap Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUi Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Parno)

More Stories
DPC PKB Lampung Timur Gelar Jum’at Berbagi Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Bupati dan Gubernur Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Sungai Dualap
Usai Istighosah Kebangsaan, Genangan Rob di Sayung Meningkat