Demak, Tren24reportase.com – IBP anggota Polrestabes Semarang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena perbuatan tercela.
Oknum anggota tersebut dilaporkan saat usai mendatangi Rumah Giling Padi (RGP) yang berada di Desa Gaji Kecamatan Guntur Kabupaten Demak milik Mustain (52) dengan kondisi marah- marah dan berteriak untuk segera mematikan mesin supaya tidak dioperasikan.
Budi Rahmadi kuasa hukum Mustain menuturkan peristiwa arogansi oknum Polri tersebut pada hari Senin 25 Maret 2024 saat para petani sangat membutuhkan beras buat persiapan hari raya Idul Fitri 1445 H untuk kebutuhan konsumsi dan zakat fitrah. Oknum berinisial IBP datang ke Rumah Giling Padi atau selep penggilingan padi dengan kondisi marah- marah dan berteriak untuk tidak mengoperasikan atau menutup, alasannya belum ada izin.
“Kami tidak ada nunjukan izin yang dimaksud dan hal tersebut bukan kapasitas oknum polisi tersebut” Kata Budi Rahmadi kuasa hukum Mustain saat berada di rumah giling padi milik Mustain. Senin (22-4-2024).
Menurut Budi Rahmadi, dalam hal tugas dan kewenangan Polri harus berpedoman dengan UU No 2 tahun 2002 dan Perkap Kapolri tentang ruang lingkup tupoksinya.
“Bilamana oknum polisi tersebut memahami aturan, dari hasil rekam jejak secara fakto yuridis oknum tersebut bertugas tidak di wilayah hukum Polsek Guntur atau Polres Demak, dan berdomisili di Kota Semarang” Terangnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, Budi Rahmadi mencari solusi dengan koordinasi Pemerintah Desa setempat, Babinsa dan Babinkamtibmas agar pemilik serta para pekerjanya tidak mengalami depresi berlarut- larut, penggilingan padi bisa dijalankan kembali dengan mengingat Gabah atau padi milik warga sudah menumpuk dan didesak kebutuhan beras untuk konsumsi serta zakat Idul Fitri.
Selanjutnya, dengan perilaku oknum Polisi, Mustain didampingi kuasa hukumnya Budi Rahmadi telah melakukan permohonan perlindungan Hukum dan jaminan rasa aman kepada Kapolda Jateng atas sikap dan perilaku oknum tersebut. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029
Pengukuhan Kordes, Ulin Nuha: Untuk Demak Maju, Adil dan Sejahtera.