Jepara, Tren24Reportase.com – Pengadilan Negeri Jepara di banjiri karangan bunga untuk mendukung kebebasan Daniel (FMT) memenuhi halaman depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Aksi dukungan secara tertulis di tuangkan dalam bentuk karangan bunga dari berbagai Lembaga Masyarakat, Aktivis dan Simpatisan Daniel (FMT).
Sidang lanjutan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan perkara pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (26/3/2024) sore. Dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi Daniel dibacakan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni : Gita Paulina T Purba dari ILUNI Universitas Indonesia (UI), Sekar Banjaran Aji dan Bimantara Adjie Wardhana dari Pilnet.
Dalam pledoi berjudul “Air Susu Dibalas Air Tuba” tersebut diungkapkan bahwa Daniel telah banyak berperan di Karimunjawa. Baik kegiatan yang bersifat lingkungan hidup, kebudayaan dan pendidikan. Daniel merasa sudah menyatu dengan Karimunjawa. Bahkan Daniel sudah ber-KTP Karimunjawa. ”Artinya, dia sudah menjadi bagian dari Karimunjawa,” ungkap Gita.
Gita mengutarakan, kontribusi yang begitu besar juga diakui para saksi baik dari JPU maupun yang diajukan penasehat hukum dan dia menilai bahwa Daniel Frits sebagai aktivis lingkungan hidup berbicara melalui media sosial yang dianggap efektif untuk meneriakkan hak-hak lingkungan hidup yang baik untuk Karimunjawa yang selama ini diabaikan dengan adanya tambak udang ilegal.
Menurut Gita, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), petambak udang tidak masuk dalam profesi yang terdaftar. Adapun profesi yang terdaftar di Karimunjawa dalam BPS adalah petani, nelayan, pariwisata, petani rumput laut dan keramba.
Dalam pledoi tersebut, penasehat hukum juga menguraikan satu per satu pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Daniel dan Gita berkeyakinan bahwa tak ada satupun pasal tersebut yang terbukti dilanggar oleh Daniel.
”Yang mana satu pun tidak terbukti, Bahkan JPU terlihat sangat tidak proporsional dan tidak beranjak pada bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan. Yang justru mendukung bahwa Daniel Tangkilisan tidak pernah melakukan pencemaran nama baik, Apalagi menyerang masyarakat Karimunjawa,” jelas Gita.
Dengan ini, Gita berpendapat bahwa tidak boleh ada seorang pun yang dapat diproses apalagi dihukum, hanya karena perasaan subyektif dari seseorang. Selain itu, tidak ada sedikitpun akibat kebencian dan permusuhan yang harusnya dibuktikan JPU dalam persidangan ini. Jangan karena pesanan kasus ini terkesan di paksakan, pungkasnya. (Nana Sutisna)
More Stories
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek