Demak, Tren24reportase.com – Diduga menggelapkan tiga unit mobil rental dengan modus rental gadai, dua orang pria berinisial KS dan WYD dilaporkan polisi.
“Saya bersama klien berada di Polsek Mranggen dalam rangka memberikan pendampingan kepada klien kami atas korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli sewa” Kata Budi Rahmadi kuasa hukum korban penggelapan mobil rental Indra Surya Lesmana saat di Polsek Mranggen, Polres Demak, Polda Jawa Tengah.. Selasa- (26-3-2024).
Budi Rahmadi mengatakan, diduga ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi aksi tersebut. Menurutnya, tindak penipuan tersebut dilakukan secara struktural dan sistematis, mengingat ada pembagian tugas serta ada yang berperan sebagai eksekutor atau pemetik dimana terduga pelaku KS dan WYD berperan penghubung antara bos dengan pemetik.
“Dengan fakta beberapa kali ketika korban nagih kerugian atas perbuatan para pelaku selalu menjawab menunggu petunjuk Jonny Polsek dan mengirimkan poto anggota Polsek Gubuk yang berada di rumah otak pelaku” Ujar Budi..
Tindakan yang dilakukan. Lanjut Budi, pelaku tersebut dengan maksud agar korban takut dan enggan menagih biaya sewa. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian tiga unit mobil Ertiga dengan nopol K 1850 LR, Wuling AA 8665 LC dan Brio H 1339 QM.
“Kami telah mengambil sikap secara profesional dan terpercaya bahwa yang menyangkut rekan anggota Polsek Gubug tentu kami bawa ke Yanduan Bid Propam terkait adanya perbuatan tercela yang diatur dalam perkap tentang pelanggaran disiplin” terangnya.
“Sedangkan para pemetik serta penghubung maupun otak pelaku kami laporkan sebagai tindak pidana umum di Krimun Polda Jateng, Polres maupun Polsek, Karena tidak menutup kemungkinan banyak korban dan TKP lebih dari satu”, pungkasnya. (Parno)
More Stories
DPC PKB Lampung Timur Gelar Jum’at Berbagi Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Bupati dan Gubernur Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Sungai Dualap
Usai Istighosah Kebangsaan, Genangan Rob di Sayung Meningkat