9 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

KPUD Karawang Non Aktifkan Petugas PPK Lemahabang

Spread the love

Karawang, Tren24Reportase.com – KPUD Kabupaten Karawang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
Maret 3/3/2024. Setelah sebelumnya KPUD Karawang menonaktifkan Ketua dan anggota PPK Pakisjaya yang dinilai tak cermat menjalankan tugas Pemilu tahun 2024,hari ini, saat berlangsungnya gelar rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang bersikap tegas, menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK terindikasi masalah.

KPU Karawang menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Lemahabang dari divisi ODP yang menurutnya berbuat indisipliner melanggar etik, mengkutak katik data C Plano suara calon legislatif di wilayah kerjanya. Sanksi tegas diberikan KPUD terhadap petugas PPK Lemahabang ditengah berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan umum tahun 2024.

Langkah tegas ini dilakukan KPU Karawang,menyusul sikap tegas sebelumnya dimana KPU Karawang menjatuhkan sanksi tegas,menonaktifkan Ketua serta anggota PPK Kecamatan Pakisjaya,”Ucap Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum Karawang,Ikmal Maulana.

Lanjut Ikmal,terduga PPK pelaku indisipliner sengaja merubah data C-hasil Plano, Dugaan kecurangan itu terungkap usai Bawaslu Karawang bersurat kepada KPU berisi saran pencermatan ulang hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang melalui surat nomor 006,PP.00.02,K.JB,2,2024.

Bawaslu Karawang menyarankan kepada KPUD untuk melakukan pencermatan di 5 Desa pada Kecamatan Lemahabang, tanggal 29 Februari 2024 KPU mengklarifikasi ini,namun mereka petugas PPK Lemahabang itu mengaku tidak berbuat curang, tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang kembali terbitkan surat rekomendasi masih soal pencermatan data, ujarnya.

Terkait ini, KPUD Karawang kembali memanggil ulang PPK Lemahabang,hingga kemudian,muncul pengakuan dari salah seorang petugas PPK Divisi Operator Data Pemilih ODP menyebut, jika dirinya telah merubah data C Plano dengan tanpa sepengetahuan anggota lainnya. Usai pengakuan itu, melalui SK nomor 1208 tahun 2024, KPU segera menonaktifkan petugas PPK indisipliner tersebut,serta terhadapnya wajib menjalani sidang pemeriksaan etik. Petugas PPK Lemahabang bersangkutan dinonaktifkan untuk diteruskan ke sidang pemeriksaan,dan belum dilakukan petugas pengganti,”kata Ikmal

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, membenarkan telah diterbitkannya rekomendasi pencermatan data dari pihaknya untuk lima desa di Kecamatan Lemahabang Karawang,

Soal penonaktifan petugas PPK kecamatan Lemahabang, itu ranah internalnya KPUD Karawang, Bawaslu Karawang tidak ikut campur untuk soal ini,”kata Engkus. (Agus)

About Post Author