Karawang, Tren24Reportase.com – Satuan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian,sebanyak enam orang Pelaku berhasil diringkus, Kasus tindak pidana Penadah barang curian tersebut berhasil terungkap hasil dari Pengembangan kasus Pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede,Kecamatan Cilamaya Kulon,Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku, 1/3/2024. Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian, ucap Prasetyo.
Para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA 32, KM 39, MR 35, DT 30, WC 52, dan AA 52. Pelaku seluruhnya Warga Karawang berbeda desa dan kecamatan.
Lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut,berawal dari WY Pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA, kata Waka Polres Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo. (Agus)
More Stories
Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024
Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim : Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat
Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani