Karawang, Tren24Reportase.com – KPUD Karawang bertindak tegas dengan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya,ini menyusul terjadinya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut, Februari 28/2/2024.
Ketua KPUD Karawang, Mari Fitriana mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal Polemik yang terjadi. Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap Calon legislatif caleg. Setelah klarifikasi kami bahas di rapat Pleno internal KPUD pada Selasa kemarin,dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi Parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan, ucapnya,
Keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan SK KPUD Kabupaten Karawang Nomor 1.204, kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPUD RI Nomor 337 HK.06.2-Kpt,01,KPU,VII,2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah janji dan atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara. Untuk proses selanjutnya,kami sudah membentuk tim pemeriksa,jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut, ujarnya.
Mari Fitria menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas, jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,”kata Marie Fitria. (Agus)
More Stories
Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029
Pengukuhan Kordes, Ulin Nuha: Untuk Demak Maju, Adil dan Sejahtera.