Pati, Tren24reportase.com-Kedua pelapor, Anis Maisyaroh dari Desa Minto Basuki Dukuh Koripan, dan rekannya, Nafik Fahmi Wasilah, yang bermukim di KOS COKRO Saliyan, Pati Kota, telah dipanggil oleh Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini diduga kuat melibatkan seorang perempuan berinisial MS, yang alamat sesuai KTP-nya berada di Bumi Depasena Sejahtera, Tulang Bawang.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan sejak seminggu lalu, yang kini telah diterima oleh Satreskrim Polresta Pati. Hari ini, Kamis 15 Februari 2024, kedua pelapor dan saksi korban telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STPL) dari Satreskrim Polresta Pati, yang diterima oleh BA URMINTU Satreskrim Polresta Pati atas nama Brigadir Kepala Yayan Hermawan.
Inisial MS diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP. Saksi korban berharap agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia, demi terwujudnya keadilan dan efek jera bagi pelaku. (War/BJB)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024