15 Januari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan

Spread the love

Pati, Tren24reportase.com-Kedua pelapor, Anis Maisyaroh dari Desa Minto Basuki Dukuh Koripan, dan rekannya, Nafik Fahmi Wasilah, yang bermukim di KOS COKRO Saliyan, Pati Kota, telah dipanggil oleh Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini diduga kuat melibatkan seorang perempuan berinisial MS, yang alamat sesuai KTP-nya berada di Bumi Depasena Sejahtera, Tulang Bawang.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan sejak seminggu lalu, yang kini telah diterima oleh Satreskrim Polresta Pati. Hari ini, Kamis 15 Februari 2024, kedua pelapor dan saksi korban telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STPL) dari Satreskrim Polresta Pati, yang diterima oleh BA URMINTU Satreskrim Polresta Pati atas nama Brigadir Kepala Yayan Hermawan.

Inisial MS diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP. Saksi korban berharap agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia, demi terwujudnya keadilan dan efek jera bagi pelaku. (War/BJB)

About Post Author