Karawang, Tren24reportase.com-Kasat Reskrim Polres Karawang
telah menetapkan dua tersangka tindak Pidana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa Gas PT Pindo Deli II Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, menegaskan bahwa dua tersangka tengah diamankan terkait tindak Pidana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kejadian kebocoran pipa Gas PT Pindo Deli II Karawang pada Kamis, 5 Februari 2024.
Jalil menyampaikan, “Saat ini, kita telah mengamankan dua tersangka terkait kejadian kebocoran Gas, yang juga menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang menjadi korban.”
Dua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial MD (Kepala Shift Storage Chlorine) dan RP (Kepala Regu Filling Station Chlorine). Penetapan status tersangka didasarkan pada temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans, dan Puslabfor Mabes Polri. Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT Pindo Deli II Karawang tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian, dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya. AKP Abdul Jalil menambahkan, “Potensi bahaya saat proses perbaikan jalur pipa pengisian belum teridentifikasi dengan baik.”(Agus)
More Stories
Pemkab Demak Berikan Penghargaan Desa Berprestasi 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Inklusif
Iwo Lampung Tumur Gelar Rapat Pengurus Serta Penyerahan KTA Money Secara Simbolis
Pelepasan 100 Santri Al-Jauhar Generasi Cendekiawan Siap Mengabdi untuk Negeri