8 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Viral, Siswi SMKN Bungursari Saklek Di Keluarkan Karena Hamil Diluar Nikah

Spread the love

Purwakarta, tren24reportase.com-Heboh sekali terdengar salah satu siswi sekolah kelas 3 OTKP SMKN Bungursari diduga hamil dan melahirkan bayi diluar nikah, tentu hal ini sangat menggemparkan dan mencoreng dunia pendidikan di Purwakarta Istimewa dan Jawa Barat Khususnya, sekaligus menjadikan Tamparan keras muka kepala sekolah dan para guru, mengapa karena sebut saja bunga ini masih berstatus seorang siswi di SMKN Bungursari.

Ketika dikonfirmasi, jumat (26/1/2024) terkait kebenaran desas-desus rumor tersebut terkait siswa hamil dan melahirkan di luar nikah, melalui guru bidang kesiswaan Nendah, Silvi guru BP dan Acu Samsudin yang juga guru di SMKN Bungursari itu membenarkan hal itu, bahwa memang ada salah satu siswi hamil dan melahirkan diluar nikah.

Selanjutnya, menurut Silvy bahwa pihak dari keluarga orangtua siswi ini secara sadar membuat pernyataan diatas kertas bahwa anaknya mengundurkan diri atau keluar dari sekolah, “ujarnya.

Menurut Acu Samsudin salah satu guru di SMKN Bungursari bahwa menurut peraturan tata tertib bahwa apabila siswa atau siswi melakukan pelanggaran berat maka sanksi yang diberikan yaitu dikeluarkan dari sekolah, ” Jelas Acu.

Kita sebut bunga, padahal siswi itu sudah kelas 3 dan sebentar lagi akan ujian dan mendapatkan Ijazah, apakah pihak sekolah tidak punya hati, tidak punya cara, tidak punya solusi, meskipun sudah melanggar aturan berat disekolah SMKN Bungursari itu, padahal kita kenal tugas sekolah mendidik, membina, mengarahkan, lantas dimana peran sekolah SMKN Bungursari main keluarkan siswa tersebut tanpa memberikan solusi kedepan.

Meskipun kesalahan siswi fatal, itu tadi sekolah SMKN Bungursari tidak boleh Saklek, tidak boleh semena-mana, tidak boleh main keluarkan siswa begitu saja tanpa solusi kedepan agar BUNGA bisa meraih Ijazah untuk bekerja dikemudian hari untuk membesarkan anak yang dilahirkannya.

Kepala Dinas Prov. Jabar Wahyu Mijaya dan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, diminta segera panggil Kepala Sekolah SMKN Bungursari, bila perlu kepala sekolah itu turunkan jadi guru biasa lantaran mengambil sikap tanpa pertimbangan matang, aturan memang harus dijaga tetapi aturan itu harus Lentur tidak Kaku, sehingga meskipun kesalahan fatal tetapi masih dicarikan solusi terbaik untuk keberlangsungan BUNGA untuk membesarkan anaknya kelak.

About Post Author