15 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Spread the love

Karawang, Tren24reportase.com-Kapolres Karawang Berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana Pembunuhan berencana dengan Konferensi Pers yang terjadi wilayah Klari yang di duga di lakukan oleh dua orang pelaku suami istri yaitu OC dan PD istrinya yang di duga dibantu oleh beberapa orang tersangka lainya, Januari 16/01/2024.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam konferensi Pers yang di Gelar di Polres Karawang terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang di duga lakukan oleh OC dan PD tersebut.

Telah terjadi korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 9 Januari sekitar pukul 12 00 WIB malam, dengan kronologisnya awal mula kejadian pada hari Selasa pagi tersebut kami mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang melaksanakan ronda malam, bahwa terjadi adanya seorang laki-laki yang bersimbah darah di jalanan di daerah Klari ,”Ucapnya.

Dimana yang bersangkutan sudah dalam kondisi tertusuk sebanyak 5 kali dan akhirnya meninggal dunia, dugaan awal korban telah di begal karena diambil motornya.

Kemudian tim Sangga Buana dan juga didampingi oleh Jatanras Jawa Barat melakukan Cek TKP dan olah TKP, dan akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif, salah satunya adalah melakukan analisa CCTV dan juga termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi total ada sekitar 17 Saksi,”Ujarnya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa saksi dari mulai keluarga rekan dan juga termasuk lingkungan warga yang berada di TKP.

Akhirnya kami mendapatkan sejumlah petunjuk yang ternyata pada akhirnya berhasil membuka tabir bahwa modus kaitan dengan begal tersebut tidak senyatanya dan ini merupakan modus atau motif utama.

Kami ternyata mendapati bahwa terjadinya kejadian ini ternyata terjadi oleh motif yang lain yang bukan hanya sekedar skenario saja yang dibuat untuk menutupi motif sesungguhnya,”Ungkapnya.

Terkait hal ini satreskrim dan Jatanras Polda Jabar menemukan petunjuk bahwa sesungguhnya yang menjadi motif utamanya adalah masalah sakit hati dan balas dendam, dimana hal itu dilakukan oleh istri korban sendiri.

Dalam hal ini juga terkuak karena adanya ketidak sinkronan dan ke tidak koperatif nya istri korban yang mana istri korban tidak ingin dilakukan otopsi .Maka dari hal itu timbul pemandangan dan melalaikan tindakan analisis bahwa hal tersebut diduga dilakukan oleh istri korban bersama adik kandung dan eksekutor yang dalam pencarian.

Perihal tersebut korban di kenakan pasal pembunuhan berencana yaitu 55 KUHP ayat 1,340 KUHP dan 338 KUHP no. 55 Jo, ayat 1,dengan ancaman hukuman 17 tahun Penjara,”kata Wirdhanto.(agus)

About Post Author