Batu Bara, Tren24reportase.com-Menghalangi tugas wartawan dengan menyiramkan air, pemilik warung kopi Sutina dilaporkan wartawan ke kantor polsek Indrapura.
Pada hari Kamis tanggal 4 Januari pukul 18.27 WIB, Sutina dilaporkan wartawan Media Online Tren24Reportase ke Kantor Polres Batu Bara atas kasus menghalangi tugas wartawan. Kejadian terjadi di warung kopi milik Sutinah, tempat kediamannya di belakang Kantor Camat Air Putih.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA mencatat kronologis kejadian. Pukul 9.55 WIB, wartawan sedang melakukan peliputan di warung kopi, di belakang Kantor Camat Air Putih Kab. Batu Bara, terhadap beberapa pegawai yang sedang duduk santai. Vidio Hendycam digunakan untuk melengkapi pemberitaan.
Nama pegawai yang dikenal termasuk mantan Lurah Indrapura Andre (jabatan pelmas), Ade Kristian Ginting (jabatan bagian pengaduan), dan Wahyu (jabatan sebagai honorer). Ocehan Sutina terjadi saat melihat wartawan merekam video pegawai. Sutina mengancam menggunakan parang dan mengatakan akan menyiramkan air panas kepada wartawan.
Meskipun ocehan Sutina, wartawan tetap fokus merekam kejadian. Suara provokasi dari orang tak dikenal mendukung tindakan menyiram air. Suami Sutina, Teguh, ikut campur dalam percakapan, merespon pertanyaan wartawan tentang kehadiran pegawai di luar jam kerja.
Sumina, semakin emosi, membawa gayung air dari dapur dan bersama suaminya menyiram wartawan sambil mengeluarkan kata-kata kasar. (Samsir Alam)
More Stories
Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024
Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim : Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat
Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani