Batu Bara, Tren24reportase.com-Menghalangi tugas wartawan dengan menyiramkan air, pemilik warung kopi Sutina dilaporkan wartawan ke kantor polsek Indrapura.
Pada hari Kamis tanggal 4 Januari pukul 18.27 WIB, Sutina dilaporkan wartawan Media Online Tren24Reportase ke Kantor Polres Batu Bara atas kasus menghalangi tugas wartawan. Kejadian terjadi di warung kopi milik Sutinah, tempat kediamannya di belakang Kantor Camat Air Putih.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA mencatat kronologis kejadian. Pukul 9.55 WIB, wartawan sedang melakukan peliputan di warung kopi, di belakang Kantor Camat Air Putih Kab. Batu Bara, terhadap beberapa pegawai yang sedang duduk santai. Vidio Hendycam digunakan untuk melengkapi pemberitaan.

Nama pegawai yang dikenal termasuk mantan Lurah Indrapura Andre (jabatan pelmas), Ade Kristian Ginting (jabatan bagian pengaduan), dan Wahyu (jabatan sebagai honorer). Ocehan Sutina terjadi saat melihat wartawan merekam video pegawai. Sutina mengancam menggunakan parang dan mengatakan akan menyiramkan air panas kepada wartawan.
Meskipun ocehan Sutina, wartawan tetap fokus merekam kejadian. Suara provokasi dari orang tak dikenal mendukung tindakan menyiram air. Suami Sutina, Teguh, ikut campur dalam percakapan, merespon pertanyaan wartawan tentang kehadiran pegawai di luar jam kerja.
Sumina, semakin emosi, membawa gayung air dari dapur dan bersama suaminya menyiram wartawan sambil mengeluarkan kata-kata kasar. (Samsir Alam)
More Stories
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM
Bupati Ela, Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan Zona 2 Marga Sekampung
Ela, Bupati Lampung Timur : Layanan Pajak Lebih Mudah Lewat Sibadak Masuk BUMDES