Demak, Tren24reportase.com-Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Barbershop JAN37 Jalan Pemuda Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Minggu 31 Desember 2023 lalu.
Polisi meringkus empat orang pelaku yang sempat kabur usai melakukan penganiayaan, yakni Mohammad Slamet (20), Muhammad Azharil Naufal (22), Muhammad Irfan Aziz (27) dan Muhammad Arif Saifuddin (19). Ke empat Warga Desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang juga merupakan teman dari korban sendiri.
Diketahui korban Muhammad Agus Mansur (22) Warga Desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Sebagai tukang pangkas rambut di JAN37 Barbershop.
Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku memukul dan menendang korban yang mengenai bagian kepala belakang dan tubuh korban karena menganggap korban telah mengambil uang dan rokok dari salah satu tersangka.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Wakapolres Kompol Aldino mengatakan bahwa kejadian tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023. Tersangka Irfan menghubungi tersangka Slamet, Azharil Naufal dan Arif untuk diajak menemui dan meminta penjelasan terhadap korban terkait hilangnya uang milik tersangka Irfan sejumlah Rp 20.000 dan 2 bungkus rokok,
“Tersangka berangkat bersama- sama dengan menggunakan sepeda motor PCX dan satu unit sepeda motor Beat, Sekira pukul 21. 00 Wib tersangka tiba menemui korban di depan Barbershop tempat korban bekerja untuk minta penjelasan” Kata Wakapolres Kompol Aldino. Rabu (3-1-2024).
Aldino menceritakan, tersangka mendatangi dimana korban bekerja, selanjutnya tersangka dan korban mengobrol di depan Barbershop tempat korban bekerja kemudian tersangka Arif meminta penjelasan kepada korban terkait korban mengambil rokok dua bungkus milik tersangka, dan korban mengakui hanya mengambil satu bungkus rokok, selanjutnya korban memberikan uang untuk menggantinya. Setelah itu, uang pengganti tersebut dibelikan minum- minuman keras dan diminum bersama. Pada saat sedang minum- minum tersangka menanyakan lagi terkait uang tersangka Irfan, korban tidak mengakui. Mengetahui hal tersebut pada saat korban duduk dilantai langsung ditendang berkali- kali oleh tersangka Naufal dengan kaki kanan mengenai badan dan kepala korban, selanjutnya tersangka lainnya juga ikut memukuli berkali-kali dengan tangan kosong.
“Korban ditendang dan dipukuli berkali- kali, akibat dari kejadian tersebut korban tidak berdaya. Selanjutnya korban dibawa ke Alun- alun Demak untuk diangin-anginkan dengan menggunakan sepeda motor PCX yang dikendarai Naufal dibonceng tengah sambil dipegangi oleh Irfan. Namun setelah sesampai di Alun-alun korban sudah tidak bergerak kemudian korban dikembalikan kedalam tempat Barbershop dengan cara diangkat berdua, selanjutnya diletakkan diatas kursi” Terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah CCTV.
Sementara itu, Salah satu pelaku Irfan mengaku sakit hati karena uang dan rokok miliknya telah diambil korban.
” Dia mengambil duet saya dua puluh ribu, dia saya tendang dan saya pukul pakai tangan kosong” Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024
Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim : Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat
Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani